Upaya Tertibkan Administrasi, Kesbangpol Lebak akan Segera Sosialisasikan Perbup Terkait Ormas 

“Sanksinya bisa tidak mendapat pelayanan dari pemerintah dalam bentuk kegiatan, kerja sama dan audiensi. Jadi audiensi aja enggak bakal diterima kalau enggak ada badan hukum,” terang Tati.

BACA JUGA : Wujudkan Daerah Maju, Bupati Ajak Muhammadiyah Lebak Berkolaborasi

Related Articles

Tati menegaskan, Perbup 36 tidak lain bertujuan agar pendataan ormas secara administrasi bisa benar-benar tertib. Pihaknya berharap, ormas bisa mengikuti aturan tersebut.

“Tujuannya juga untuk peningkatan kinerja ormas dalam menunjang pembangunan di pemerintah daerah dan meningkatkan indeks kinerja organisasi (IKO) dengan program kegiatan kemudian dilaporkan ke kami secara berkala,” tuturnya.

“Jadi perbup ini ke arah pemberdayaan ormas. Tertib administrasi sampai pelaksanaan kegiatan yang mereka lakukan harus sesuai jalurnya, tidak merambah ke berbagai bidang. Kalau misalnya fokus ke bidang sosial ya ke situ aja,” jelas Tati. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button