BANTENRAYA.CO.ID – Pasca Aditya Hasibuan resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa, Ken Admiral, dua rekening eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) diblokir.
Pemblokiran dua rekening AKBP AH ini dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah menemukan nilai puluhan miliar.
Dikutip Bantenraya.co.id dari PMJ News, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan bahwa pihaknya telah memblokir dua rekening AKBP AH.
“Iya (rekening AKBP AH diblokir),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada hari ini Kamis 27 April 2023.
Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa berdasarkan analisis sementara yang ditemukan pihaknya diketahui dua rekening ayah tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa bernilai sangat signifikan.
“Nilai (di rekening AKBP AH) sangat signifikan,” ungkap Ivan.
BACA JUGA: 12 kode Voucher Shopee Hari ini 27 April 2023 Dapatkan Potongan Harga Hingga 17 Persen
Sementara itu, dalam keterangan yang lain dari Humas PPATK Natsir Kongah mengungkapkan bahwa nilai dari dua rekening AKBP AH mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dari dua rekening (yang diblokir) itu, ada puluhan milyar,” ucap Natsir Kongah.
Diberitakan sebelumnya, atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap mahasiswa, Ken Admiral, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra resmi mencopot jabatan AKBP AH sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
BACA JUGA: Harta Karun Uang Emisi Lama di Kota Serang Masih Bisa Cuan, BI Banten Beri Bocoran Begini
Pencopotan jabatan AKBP AH setelah terbukti melakukan pembiaran dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan.
Tidak hanya dicopit dari jabatannya, Hadi, Propam Polda Sumut juga telah melakukan penahanan terhadap AKBP AH di tempat khusus (patsus).
“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu 26 April 2023.
Sebagai informasi, Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa, Ken Admiral setelah dilakukan gelar perkara khusus pada Selasa 25 April 2023.
“Melalui gelar perkara khusus pada 25 April 2023, bahwa AH ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono.
Penyidik pun menjerat Aditya dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
BACA JUGA: BKPSDM Cilegon Siapkan Sanksi ASN Bolos Hari Pertama Kerja, Ini Sanksinya
Sebelumnya, kasus penganiayaan tersebut viral di media sosial dan diketahui kejadian tersebut sudah pada 2022 yang lalu.***