Harta Karun Uang Emisi Lama di Kota Serang Masih Bisa Cuan, BI Banten Beri Bocoran Begini
BANTENRAYA.CO.ID – Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten alias BI Banten memastikan jika harta karun berupa uang emisi lama di Kota Serang tak bisa lagi ditukar dengan uang baru.
BI Banten berpegang pada aturan yang berlaku soal kemungkinan harta karun uang emisi lama itu bisa ditukar ke uang yang masih berlaku.
Meski demikian, BI Banten memberikan saran untuk bagaimana harta karun uang emisi lama itu bisa tetap dijadikan uang atau cuan yang berlaku.
BACA JUGA:Â Jam Berapa Series WHY Episode 6 Tayang? Ini Spoiler dan Jam Tayang Seriesnya
Belakangan ini media sosial sedang dihebohkan dengan temuan harta karun oleh warga Kota Serang, Banten.
Temuan harta karun itu adalah berupa uang gepokkan berkarung-karung yang merupakan milik Kakek Sarneli.
Uang tersebut baru diketahui atau ditemukan saat sang kakek saat kondisi kesehatannya sedang terganggu.
BACA JUGA:Â Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran, PKL Banyak Berjualan di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani
Setelah ditelusuri ternyata uang tersebut merupakan tabungan Kakek Sarneli yang dikumpulkan selama bertahun-tahun.
Oleh karena itu, dalam harta karun tersebut juga ditemukan banyak uang emisi lama alias uang jadul keluaran lampau.
Aturan yang Dipakai BI Soal Temuan Uang Emisi Lama
Kepala BI Banten Imaduddin Sahabat mengatakan, terkait penukaran uang emisi lama pihaknya berpegang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/33/PBI/2008 tertanggal 25 November 2008.