UPDATE Nenek 60 Tahun di Surabaya Divonis 5 Tahun Usai Terima Paket dari Anak: Ajukan Banding, Banyak Fakta Diabaikan

Nenek 60 tahun di Surabaya
Nenek 60 tahun di Surabaya dovonis 5 tahun penjara gegara terima paket dari anak. (Instagram @terangnedia)

BANTENRAYA.CO.ID – Kisah Asfiyatun, nenek 60 tahun dari Surabayam Jawa Timur yang divonis 5 tahun maish menjadi perhatian publik.

Nenek 60 tahun ini divonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus narkotika setelah menerima paket dari anaknya.

Padahal, nenek 60 tahun itu tak mengetahui jika paket yang dikirimkan oleh anaknya bernama Santoso itu berisi 17 kg ganja.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Diduga Alami Penyakit Mengerikan, Berikut Profil IShowSpeed Lengkap dengan Biodata, Agama serta Perjalanan karirnya!

Dikutip Bantenraya.co.id dari Instagram @fakta.suroboyo, kasus yang membelit Asfiyatun bermula akibat anaknya yang kini dipenjara.

Santoso kini berstatus sebagai terpidana dan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyaratakan (Lapas) Semarang.

Dari balik jeruji, Santoso memesan 17 kg ganja yang dikirimkan ke rumah ibunya yang tak lain nenek 60 tahun ini di Surabaya.

BACA JUGA: 10 Ucapan Selamat Hari Kanker Paru-paru Sedunia 2023 Terbaru dan Penuh Motivasi, Cocok Dijadikan Status WhatsApp!

Awalnya Asfiyatun tak mengetahui jika paket yang dikirim itu adalah ganja hingga akhirnya sang anak meneleponnya.

Berselang 2 hari kemudian, polisi pun datang dan langsung menggerebek kediaman sang nenek hingga akhirnya ditahan.

Asfiyatun pun dijerat hukum pidana hingga akhirnya dilimpahkan ke pengadilan dan kini telah menerima vonis 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Tinggal Klik! 15 Link Twibbon National Girlfriend Day 2023, Desain Paling Sweet dan Romantis pas Dibagikan di Medsos

Asfiyatun juga Dijatuhi Denda Rp2 Miliar

“Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa saat membacakan amar putusan, Senin 24 Juli 2023).

“Terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” katanya.

“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara,” imbuhnya.

BACA JUGA: Ingat Panji Gumilang! Polisi Siap Jemput Paksa, Jangan Lagi Mangkir Jika tak Ingin Diseret

Ajukan Banding

Dalam persidangan itu juga, Asfiyatun melalui kuasa hukumnya Abdul Geffar menegaskan akan mengajukan banding atas putusan hakim.

Ia mengungkapkan, banding dilakukan karena pihaknya menilai jika banyak fakta persidangan yang dinilai tak digunakan sebagai pertimbangan hakim.

“Kita akan ajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim,” ujarnya.

BACA JUGA: Ucapan Selamat Hari Dharma Wanita Pada 5 Agustus, untuk Para Wanita di Indonesia

Abdul Gaffar mengungkapkan,nenek 60 tahun itu tak mengerti apa-apa terkait paket ganja tersebut dan hanya tahu itu adalah paket milik anaknya.

“Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba,” katanya.

“Harusnya, pembelinya siapa kan ketahuan, tapi malah dibuat DPO (daftar pencarian orang),” pungkasnya. ***

Pos terkait