Viral! Seorang Ibu di Medan Curhat Alami Trauma Mendalam Usai Alami KDRT hingga Anak Berusia 4 Tahun Dirudapaksa: Saya Sudah Lapor Pak Cuma…

okennn
Kasus KDRT Medan sungguh sangat miris mulai dari kejadian penipuan hingga pelecehan seksual di usia dini (Instagram/nayya_annesa)

BANTENRAYA.CO.IDKasus penganiayaan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan seorang suami pada istri kembali terjadi di Medan Sumatera Utara, bahkan penganiayaan itu juga dilakukan oleh mertuanya sendiri.

Kasus KDRT ini diungkap oleh Deasy Natalia Beru Sinulingga di akun Instagramnya @nayya_annesa, dilansir Bantenraya.co.id Selasa 25 Juli 2023.

Aksi dugaan KDRT itu terungkap dari sebuah unggahan  yang menampilkan berbagai macam bukti berupa foto bekas penyiksaan hingga rekaman kronologi tersebut hingga viral.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Kasus KDRT di Medan: Ibu Alamai Terauma Mendalam Sedangkan Anak Berusia 4 Tahun di Gilir, Begini Kronologinya!

Kasus penganiayaan ini terjadi pada tanggal 20 Oktober 2020 silam dalam keadaan hamil muda.

Deasy mengalami KDRT di bagian kepala yang dihantam oleh kepalan tangan 3 pelaku yang diketahui ipar, ayah mertua, dan suami, mirisnya penganiayaan tersebut dilakukan ketika dirinya sedang hamil anak ke-3.

Keluarga Ikut KDRT

Selain itu penganiayaan yang dilakukan oleh adik ipar laki-lakinya dengan menyeret ke jalan raya dan menjegal kaki hingga terjatuh, mengakibatkan Deasy yang saat itu tengah hamil mengalami luka pendarahan.

Kasus ini telah dilaporkan ke Kapolsek Percut Seituan namun dianggap kurang bukti sehingga laporan tidak dapat diterima. Hingga waktu bergulir kasus penganiayaan tersebut tidak kunjung mendapatkan keadilan sampai detik ini.

BACA JUGA : Astagfirullah, Dalam Dakwaan Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Ancam Bunuh Ibu Kandung

Dalam laporan terbarunya ibu tiga anak ini meminta Polda Sumatera Utara untuk menangani kasus tersebut, dengan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/63/VII/2021/Propam tanggal 23 Juli 2021 dan STPL/64/VII/2021/Propam di tanggal yang sama, namun naas laporan itu tidak dapat dilanjutkan alias dihentikan.

Tak hanya itu saja dirinya juga mengungkap jika pernah dipenjara selama tiga hari pada September 2021 secara paksa.

“Saya dipenjara dipaksa pada 10-13 September 2021, diancam tidak dikasi makan di dalam penjara,” tulisnya.

Dalam unggahannya itu, kata Deasy selama dipenjara mendapat perlakuan kurang mengenakkan hal ini lantaran dirinya agar menyerah dan kasus KDRT ditutup.

BACA JUGA : Pemkot Cilegon Targetkan Raih Kembali Penghargaan Kota Sehat Swasti Saba Wistara, Ini List Kendalanya

”Saya menghirup asap rokok yang sudah mengepul karna para napi disuruh merokok oleh Pak Kapolsek Janpiter Napitupulu agar saya stress dan menyerah teken cap sidik jari surat damai,”imbuhnya.

Selama mencari keadilan dengan berbagai cara yang dilakukan, diketahui jika kasus ini sempat redup dan kini mulai menemukan titik terang.

Hal ini semenjak menjadi perbincangan hangat warganet, termasuk telah mendapat respon dari Polrestabes Kota Medan hingga Hotman Paris.

BACA JUGA : Usai Hujan, Jalan Lingkar Selatan Ciracas Kota Serang Macet

“Terima kasih atas informasinya untuk kasus tersebut dalam proses penyelidikan oleh Polrestabes Medan, mohon doa dan dukungannya,” tulis unggahan komentar Polrestabes Medan melalui akun officialnya.

Selain kasus tersebut telah ditinjau dan kembali dalam penyelidikan, warganet juga mulai serang akun Hotman Paris.

Bahkan salah satu istri Kuya-kuya juga ikut membantu kasus tersebut.

Namun hingga kini kasus tersebut belum diketahui statusnya.

Awal Kejadian

– Pada tahun 2018 silam ia mengaku bahwa dirinya tersebut mengalami penipuan yang mencapai Rp 80 juta oleh sang mertua dan suami yang diketahui melakukan KDRT.

– Setelah dua tahun silam kasus tersebut sempat dilaporkan namun hal tak terduga terjadi, kejadian KDRT pada tahun 2020 di alami dirinya.

Kala itu dirinya sedang mengadung anak dari sang suami yang telah melakukan KDRT, parahnya lagi perlakukan KDRT tersebut tak layak kalian bayangkan mulai dari penyiksaan hingga penyeretan di jalan raya tembung pasar 9 di depan Bank BRI bersama adik ipar.

BACA JUGA : Kasus Stunting di Kelurahan Lebak Gede Kota Cilegon Terus Menurun, Ternyata Lewat Program Ini

Hingga akhirnya ia menjelaskan untuk melakukan perceraian terhadap suami lantaran tak kuasa menahan pelakukan kekerasan terhadap dirinya.

Ia resmi bercerai pada tahun 2021 dan memiliki 3 orang anak .

– Selang satu tahun kemudian dirinya juga mengungkapkan kejadian yang begitu terauma jika kalian dengar, ia menuturkan jika sang anak yang dikandung olehnya tersebut mengalami pelecehan seksual  oleh oknum bejat yakni bapak kost.

BACA JUGA : Resmi! UNSUT Berubah Menjadi UNPAM Serang, Jumlah Mahasiswa Semakin Meningkat

Dimana bapak kost tersebut sempat di laporan kepada pihak berwajib namun hingga kini laporan tersebut malah di abaikan.

Tak hanya itu saja sang anak yang diketahui berusia 4 tahun tersebut di gilir oleh 4 orang yang tak dikenal. kejadian ini di alami didekat tempat tinggal korban.***

Pos terkait