Trending

Astagfirullah, Dalam Dakwaan Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Ancam Bunuh Ibu Kandung

BANTENRAYA.CO.ID – Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, ancam bunuh ibu kandungnya.

Hal itu diungkapkan JPU dalam sidang perdana kasus pengeroyokan dan penganiyaan yang dilakukan mantan istri Ketua DPRD Kota Serang dan anak buahnya Muhamad Ali terhadap ibu kandungnya Ramlah.

Sidang di Pengadilan Negeri Serang itu digelar secara offline dan dihadiri terdakwa atau mantan istri Ketua DPRD Kota Serang dan anak buahnya, Selasa 26 Juli 2023.

JPU Kejari Serang Tomy Andreas mengatakan dalam dakwaannya, Mauliati dan Ali didakwa dengan pasal 170 dan atau Pasal 351 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Keduanya juga terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga : Viral! Fahmi Husaeni Hapus Sosok Mantan Istrinya di Foto Prewedding

“Dengan terang-terangan, dengan tenaga secara bersama (Mauliati dan Ali – red) menggunakan tenaga kekerasan terhadap orang atau barang,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Dessy Darmayanti, disaksikan kedua terdakwa.

Tomy menjelaskan kasus penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula pada 14 Desember 2022, korban yang juga ibu kandung terdakwa Ramlah mengajukan pinjaman ke Bank.

Ramlah memberikan jaminan surat tanah di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Di lahan itu terdapat bangunan Gym Maximum.

“Namun saksi korban Ramlah mendapatkan kabar dari pihak Bank pada saat survei lokasi tanah, dilarang oleh terdakwa satu (Mauliati-red) yang merasa keberatan tanah itu dijadikan jaminan oleh korban (Ibu kandungnya-red),” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button