BANTENRAYA.CO.ID – Wadison Pasaribu warga Perumahan Puri Anggrek, Walantaka, Kota Serang dituntut 16 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang, atas kasus pembunuhan berencana istrinya, Petri Sihombing dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (22 Oktober 2025).
JPU Kejari Serang Slamet menyatakan jika Wadison Pasaribu terbukti meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Moch Ichwanudin.
Slamet menjelaskan perbuatan Wadison tidak mencerminkan sikap sebagai suami yang seharusnya melindungi korban, dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya. Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan.
BACA JUGA : Momen Hari Santri, Pemkot Serang Gaungkan Mengaji di Sekolah Sebelum Belajar
“Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit selama persidangan dan ada perdamaian,” jelasnya.
Dalam dakwaan, peristiwa tragis ini berawal ketika Wadison terlibat hubungan gelap dengan seorang perempuan bernama Rani Herlina. Dalam pertemuan sehari sebelum kejadian, Rani mendesak agar Wadison segera menikahinya.
Karena Terdakwa dituntut saksi Rani untuk menikahi, diduga menjadi pemicu munculnya niat Wadison untuk menghabisi nyawa istrinya.
Diperjalanan pulang Terdakwa menyusun rencana untuk membunuh isterinya dengan menggunakan siasat seolah-olah menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA : Revitalisasi Pasar Royal Kota Serang Terkendala Aktivitas Parkir dan Lalin Kendaraan
Wadison Pasaribu menyusun skenario dengan membuang KTP dan ATM miliknya, agar seolah-olah rumahnya menjadi korban perampokan.
Untuk mengawali niatnya tersebut setibanya perjalanan terdakwa di Jembatan Kali Puri Anggrek yang mengarah kerumahnya.Terdakwa membuang KTP dan ATM BRI miliknya dengan tujuan untuk mengalihkan perhatian.
Sebelum membunuh istrinya, pada malam hari setelah berhubungan suami istri, Wadison mengambil tali tis yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan berupaya menjerat leher korban.
Pada saat Wadison melaksanakan niatnya tersebut, terjadi kegelisahan hingga mengeluarkan keringet dingin, dan hal tersebut diketahui korban Petri Sihombing.
BACA JUGA : Jual Aset Koruptor, Kejari Cilegon Kembalikan Rp3,79 Miliar ke Kas Negara
Saat rencana pertama gagal, terjadi perselisihan. Wadison tersinggung dengan kata-kata istrinya. Kemudian Wadison mencekik istrinya dan melilitkan kain kelambu ke mulut dan leher korban hingga tewas.
Merasa direndahkan harga dirinya, tekad Wadison semakin kuat untuk membunuh korban Petri Sihombing, lalu Terdakwa berusaha memasukkan tali tis ke leher korban Petri Sihombing.
Untuk merekayasa kasus pembunuhan yang dilakukannya, Wadison juga mengikat tangan dan kaki korban, mengacak isi rumah, hingga melukai dirinya sendiri agar seolah-olah menjadi korban perampokan.
Kedua anting korban dimasukkan ke lubang pembuangan kamar mandi belakang, setelah itu terdakwa mengambil kalung emas beserta suratnya dan uang tunai Rp180 ribu dari dompet korban (membuangnya di kamar mandi untuk menghilangkan jejak-red).
BACA JUGA : Jalan Bojonegara-Pulo Ampel Butuh Diperlebar
Namun, semua rekayasa itu terbongkar setelah hasil visum menyatakan korban meninggal akibat jeratan di leher yang menyebabkan mati lemas.
Usai pembacaan tuntutan, Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. (darjat)








