BANTENRAYA.CO.ID – Walikota Serang Budi Rustandi membongkar segel di jalan simpang sebidang Legok-Titan Arum, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Kamis (11 September 2025).
Pembongkaran segel itu dilakukan karena lahan tersebut merupakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik Pemkot Serang.
Pantauan Banten Raya di lokasi, segel yang menutup jalan simpang sebidang Legok-Titan Arum dibongkar. Baliho bertuliskan pemilik PT Surya Jaya Graha Pratama yang berdiri di jalan tersebut pun dibongkar.
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, pihaknya langsung turun ke lokasi jalan simpang sebidang Legok-Titan Arum karena beberapa waktu lalu pembangunan jalan tersebut sempat ditutup oleh pemilik PT Surya Jaya Graha Pratama.
BACA JUGA : Banten Dapat Tambahan Kuota 5.000 Rumah Subsidi
Ia menuturkan, pembongkaran segel dilakukan karena lahan tersebut ditutup dan diklaim fasos-fasum masih milik PT Surya Jaya Graha Pratama.
“Saya turun ke sini katanya disegel, ditutup oleh PT Surya Jaya Graha Pratama,” ujar Budi, kepada Banten Raya.
Budi menjelaskan, pembongkaran segel dilakukan karena sudah sesuai peraturan yang berlaku undang-undang nomor 1 tahun 2011.
“Kita sesuai aturan. Itu adalah milik Pemerintah Kota Serang. Ini kalian bisa lihat datanya, ini masuknya fasos-fasum,” jelas dia.
BACA JUGA : Sepanjang Agustus, Penerimaan Pajak Kota Serang Capai Rp41 Miliar
Ia mengaku akan menanyakan balik kepada PT Surya Jaya Graha Pratama terkait penyediaan tempat pemakaman umum (TPU) karena itu salah satu fasos-fasum yang harus disediakan oleh pengembang.
“Sekarang gantian saya tanya balik. Mereka sudah ada TPUnya belum. Nanti saya perintahin Pak dewan Pak Edi Santoso untuk ngecek TPU-nya ada apa enggak,” katanya.
Ia juga mengaku kesal terhadap PT Surya Jaya Graha Pratama yang menutup alis menyegel pembangunan jalan simpang sebidang Legok-Titan Arum secara sepihak.
“Ya karena kan harusnya ini jangan main tutup ini kan bicara dulu lho. Karena ini kurang bagus buat saya, makanya saya akan tanya balik mereka TPU-nya sudah ada atau belum, kalau sesuai peraturan harus ada TPU-nya,” jelas Budi.
SMP Al-A’raaf Apresiasi Penyuluhan Perlindungan Anak dari DP3AP2KB
Setelah segel dibongkar, Budi mengatakan, pihaknya akan melanjutkan pembangunan yang sempat terhenti sementara.
“Iya kita akan terus bangunlah, karena kan sudah jelas. Mereka juga tadi datang tidak membawa berkas apa-apa, tidak ada datanya, tapi pemerintah sudah jelas. Sesuai dengan izinnya, ini lho fasos-fasumnya,” tegasnya.
Budi mengaku pihaknya tidak gentar jika PT Surya Jaya Graha Pratama memperkarakan persoalan tersebut hingga ke meja hijau.
“Ya siaplah, kita punya data. Tapi enggak, enggak akan sampai ke sana. Mereka juga tahu kan udah jelas nih siteplannya.
BACA JUGA : Indosat IM3 Hadirkan Jaringan 5G Andal dan Proteksi Digital di Festival Musik
Ini masuk ke dalam fasos-fasum. Mereka malah berkewajiban untuk menyerahkan ke pemerintah,” tandas dia.
Anggota DPRD Kota Serang Dapil Kecamatan Taktakan Edi Santoso mengatakan, berdasarkan pengesahan siteplan di tahun 2019 lahan ini masuk fasos-fasum PT Surya Jaya Graha Pratama.
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2011 pengembang berkewajiban menyerahkan fasos-fasumnya kepada pemerintah untuk kepentingan umum. “Jadi kewajiban pengembang ini sudah jelas di sini,” ujar Edi.
Ia mengaku pihaknya juga akan mengejar PT Surya Jaya Graha Pratama untuk konfirmasi atau memastikan perihal fasos-fasumnya karena keberadaan fasos-fasum sebagai kewajiban pengembang.
BACA JUGA : Wali Kota Cilegon Robinsar Takziah Kerumah Duka Edi Ariadi
“Termasuk tadi bener tidak sudah ada TPU-nya tempat pemakaman umumnya. Nanti kita juga periksa apa benar,” ucap dia.
Selain itu, Edi juga akan mengecek siteplan untuk memastikan bangunan yang didirikan oleh pengembang PT. Surya Jaya Graha Pratama.
“Karena kita juga melihat salah satunya tempat hiburan malam itu didirikan nggak sesuai siteplan dan sesuai izin IMB-nya,” katanya.
Ia menegaskan, pengembang punya kewajiban menjual bangunannya, karena fasos-fasumnya milik pemerintah. “Jadi jangan sampai ini juga mau diakalin, mau dijual juga,” tandas Edi.
Camat Taktakan Mamat Rahmat mengatakan, pihaknya mengundang dan menyosialisasikan baik pihak perusahaan atau pun pihak lainnya sebelum proyek pelebaran jalan simpang sebidang Legok-Titan Arum dilaksanakan.
BACA JUGA : Bank bjb Dedikasikan Hari Pelanggan Nasional untuk Nasabah Setia
“Jadi tidak betul kalau misalnya kita kurang sosialisasi segala macam, itu tidak.
Karena memang kita sudah mengundang, surat bukti undangannya juga ada, beliau juga hadir. Hanya memang di tengah perjalanan mungkin beliau berubah pikiran,” ujar Rahmat, kepada Banten Raya.
Ia pun mengaku mengundang juga para kuasa hukum PT. Surya Jaya Graha Pratama dan dinas-dinas terkait saat audiensi di kantor Kecamatan Taktakan.
“Tetapi tidak tahu tidak hadir ke tempat ini. Tapi yang pasti, yang paling urgen adalah ini sesuai dengan perintah pimpinan bahwa ini adalah fasos-fasum untuk masyarakat banyak,” ucap dia.
BACA JUGA : Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia Panen Pokcoy di SDN 5 Banjarsari
Rahmat menjelaskan, pelebaran jalan simpang sebidang Legok-Titan Arum untuk mengurai kemacetan kendaraan yang terjadi setiap hari.
“Terutama yang jadi permasalahan adalah rumah sakit Fatimah aksesnya tidak boleh terhambat, karena banyak membawa orang sakit, baik keluar ataupun masuk,” tandasnya. (harir)




