BANTENRAYA.CO.ID – Walikota Cilegon Helldy Agustian menyerahkan Surat Keputusan atau SK Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan PPPK dilaksanakan di Halaman Kantor Walikota Cilegon pada Jumat, 14 Juli 2023.
Para abdi negara tersebut juga diambil sumpahnya oleh para rohaniawan.
Selain penyerahan SK pengangkatan PNS PPPK, Walikota Cilegon Helldy Agustian juga melantik sebanyak 49 pegawai fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
BACA JUGA:Alhamdulillah… Dindikbud Cilegon Ternyata Sudah Anggarkan Perbaikan SD Negeri Bojong Baru Tahun Ini
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Cilegon Anas mengatakan, ada sebanyak 721 PPPK yang menerima SK.
“PPPK terdiri dari 503 guru dan 218 tenaga Kesehatan,” kata Anas kepada awak media.
Anas menjelaskan, selain itu, juga ada 69 PNS yang mendapatkan SK.
“PPPK dan PNS ini untuk formasi penerimaan tahun 2021,” kata Anas.
BACA JUGA:Perbaikan SD Negeri Bojong Baru Kota Cilegon Dialokasikan Tahun Ini, KIM Apresiasi Pemkot Cilegon
Selain itu, kata Anas, juga ada pelantikan 49 pejabat fungsional.
“Ada juga pengalihan jabatan struktural ke fungsional,” ucapnya.
Sementara, untuk tenaga PPPK dari tenaga administrasi belum bisa dilakukan penyerahan SK lantaran tahapannya juga waktunya berbeda.
“Tenaga administrasi yang sedang kita usulkan NIP (Nomor Induk Pegawai) ada 45 orang,” katanya.
BACA JUGA:Pos Gizi Bantu 30 Anak Gizi Buruk di Kota Cilegon
Anas menjelaskan, kebutuhan pegawai di Pemkot Cilegon hingga 5 tahun ke depan masih kurang 13.000 pegawai.
“Data itu sesuai dengan hasil Anjab (Analisis Jabatan) dan ABK (Analisis Beban Kerja),” kata Anas.
Pihaknya berharap pada tahun ini ada lagi formasi PPPK dan PNS.
“Kuota tahun ini kita belum dapat dari pemerintah pusat,” ucapnya.
BACA JUGA:Viral Anggota DPRD Cilegon Gendong Ibunya yang Pulang Haji, Usianya Hampir 90 Tahun
Anas juga berharap ada kebijakan pemerintah pusat untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK atau PNS.
“Saat ini tenaga honorer kita ada 4.905 pegawai, harapan kami bisa diangkat PPPK,” harapnya.***