Trending

Walikota Serang Sebut Rekomendasi Perpanjangan HGB Pasar Induk Rau Buat Balik Nama Sertifikat

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengungkapkan terkait memperpanjang hak guna bangunan (HGB) Pasar Induk Rau (RAU), lantaran harus membalik nama dokumen kepemilikan sertifikat PIR.

Pasalnya, sertifikat PIR sebelumnya atas nama Pemkab Serang, sehingga Walikota mengeluarkan rekomendasi untuk membalik nama sertifikat atas nama Pemkot Serang.

Related Articles

Perihal balik nama sertifikat PIR ini disampaikan Walikota Serang Syafrudin, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Serang, Senin 11 September 2023.

BACA JUGA:SDN Kuranji Kota Serang Kembali Disegel Ahli Waris, Kali Ini Pakai Kayu dan Bambu

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, sertifikat Pasar Induk Rau hilang sejak awal sampai hari ini tidak ditemukan.

Kemudian hak guna bangunan (HGB) nya berakhir di bulan Agustus 2023. Semestinya diperpanjang dua tahun sebelum HGB habis.

“Diuruslah oleh Pemkot Serang ke Pemerintah Kabupaten Serang. Dibuat keterangan hilang, dari kepolisian. Singkatnya timbullah sertifikat atas nama Kabupaten Serang. Kemudian penyerahan aset itu kan dari tahun 2007,” ujar Syafrudin, ditemui usai rapat paripurna DPRD Kota Serang, Senin 11 September 2023.

BACA JUGA:Akibat El Nino, 2,416 Keluarga di Kota Serang Krisis Air Bersih

Syafrudin menjelaskan, untuk membalik nama sertifikat atas nama Pemkot Serang, maka harus ada rekomendasi Walikota Serang.

“Jadi karena harus hidup maka harus dibalik nama. Kalau tidak dibalik nama pemerintah kota, masih pemerintah kabupaten,” jelas dia.

Kendati HGB PIR telah diperpanjang, Syafrudin mengaku sependapat dengan pimpinan DPRD Kota Serang untuk mengevaluasi pengelola PIR dalam hal ini PT Pesona Banten Raya (PBP).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button