Warga Acuh dengan Rekam Jejak Bacaleg Pemilu 2024

BANTENRAYA.CO.ID – Masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 sudah berakhir pada Selasa 3 Oktober 2023.

Namun demikian, selama masa pencermatan yang dimulai 24 September 2023, warga terkesan acuh terhadap rekam jejak bacaleg karena KPU Pandeglang hanya menerima satu tanggapan yang masuk terkait rekam jejak bacaleg.

“Selama masa pencermatan warga juga diberikan hak memberikan tanggapan terhadap bacaleg termasuk rekam jejaknya. Kami mencatat hanya ada satu tanggapan yang masuk terkait dengan legalitas ijazah dan sudah ditindaklanjuti,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam, Selasa 3 Oktober 2023.

BACA JUGA: Lukas Out, Perserang Cari Pelatih Baru Berpengalaman

Restu meyakini minimnya tanggapan warga bukan disebabkan sikap apatis warga terhadap rekam jejak bacaleg.

“Tugas kami kan menyampaikan DCS termasuk memberikan kesempatan warga menanggapi. Makanya kami tidak punya kapasitas menilai sikap warga terhadap bacaleg,” kata Restu.

Masih kata Restu, diakhir masa pencermatan DCS ini pihaknya menerima satu permohonan bacaleg mengundurkan diri. Katanya, bacaleg yang mengundurkan diri prosesnya nanti diganti oleh parpol dengan tenggat waktu yang ditetapkan.

“Pengisian pengganti caleg yang mengundurkan diri berkasnya ditunggu hari ini (kemarin-red) sampai pukul 23.59 WIB. Kalau bacaleg yang mengundurkan diri seorang perempuan maka ada pergeseran diperhitungan sistem karena ketentuan melihat keterwakilan 30 persen perempuan,” katanya.

BACA JUGA: Sejarah Hari Hewan Sedunia, Ternyata Bukan Mengenang Tanggal Kematian Hewan Tertentu

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button