Warga Desa Jayasari Tuntut Keadilan, Minta Perusahaan Tambang Bertanggungjawab

Warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu (MBB) melakukan unjuk rasa di depan gedung Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak, Senin 2 Oktober 2023. (Sahrul Gunawan/Bantenraya)
Warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu (MBB) melakukan unjuk rasa di depan gedung Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak, Senin 2 Oktober 2023. (Sahrul Gunawan/Bantenraya)

BANTENRAYA.CO.ID – Puluhan warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu (MBB) melakukan unjuk rasa di depan gedung Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak, Senin 2 Oktober 2023.

Dalam unjuk rasa ini, massa menuntut agar lahan mereka yang dijadikan lokasi tambang ada oknum pengusaha dikembalikan.

Diketahui, hak yang dirampas yakni terkait penyerobot tanah milik puluhan masyarakat Jayasari dengan luas hampir 40 haktare dan 29 kuburan dijadikan perusahaan tambang pasir dalam surat  SPPT tercantum nama Mulayadi Jayabaya (mantan Bupati Lebak)

Bacaan Lainnya

Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB) Rahmatullah mengatakan, dalam unjuk rasa ini warga meminta hak yang diduga dirampas dikembalikan serta aparat hukum mengusut tuntas mafia tanah.

BACA JUGA: Lakukan Penambangan Tanpa Izin, Dua Bos Tambang di Kabupaten Lebak Jadi Tersangka

“Kami melakukan aksi seruan moral, meminta keadilan dan hak warga Jayasari dikembalikan tanahnya atau berikan uang ganti rugi sesuai dengan apa yang diharapkan warga,” kata dia kepada Banten Raya.

Ia mengatakan, hampir 40 haktare tanah milik warga dirampas dan 29 kuburan terdampak akibat di lahan tersebut didirikan perusahan tambang pasir.

“Sekitar 25 sertifikat ada di tangan pemilik tanah. Tapi tanah tersebut dijadikan tambang pasir, bahkan puluhan kuburan sudah jadi tambang pasir. Di SPPT tercantum nama Mulyadi Jayabaya,” ujarnya.

Rahmatullah menjelaskan, desakan usut tuntas mafia tanah di Desa Jayasari ini bukan kali pertama dilakukan MBB. S

ebelumnya, MBB bersama para warga yang haknya dirampas telah menyuarakan aspirasinya di sejumlah instansi, bahkan sampai ke Markas Besar Polri serta Kantor Kementerian Politik Hukum dan HAM di Jakarta.

BACA JUGA: Cuaca Panas Ekstrem, Ratusan Lahan Kosong di Kota Cilegon Alami Kebakaran Sepanjang Tahun 2023

“Selama 4 tahun lamanya kami berjuang merebut kembali hak warga, namun sampai sekarang tidak terselesaikan. Tolong kepada pemerintah agar turun ke bawah dan menutup perusahaan tambang pasir tersebutkarena perusahaan itu ilegal,” paparnya.

“Kalau misal pejabat tidak turun dimana moral dewan? Ketika warga terlunta-lunta terkait haknya dirampas dan masalah hukum tak kunjung selesai, mereka tidak ada,” sambung Rahmatullah.

Sementara itu, warga Jayasari Masnah mengaku,  lahannya seluas 10 hektare hilang dengan motif dipinjam.

“Sertifikatnya ada, seluas 10 hektare tanah saya diserobot dijadikan tambang pasir, awalnya dipinjam oleh RT untuk di foto copy, tapi tidak kunjung dikembalikan, tau-tau ada di perusahaan tambang pasir,” ujar dia.

“Kami meminta kembalikan hak kami yah dirampas, dan pelaku penyebrotan di adili,” sambung Masnah.

Warga lainnya, Sanjaya menjelaskan, dirinya kerap kali mendapatkan intimidasi.

“Ya ada aja yang merayu agar tanah di jual atau damai. Tapi saya selalu jawab nanti aja di Mabes Polri,” singkatnya.

BACA JUGA: Helldy Tambah Penyertaan Modal Bank BJB Jadi Rp31 Miliar, Berharap Untung Besar Dividen

Wakil Ketua DPRD Lebak, Ucuy Mashuri ditanya soal aksi ini menuturkan, aspirasi dari masyarakat Jayasari tentu diterima.

“Ya nanti kita cari solusinya bersama-sama,” singkatnya. ***

Pos terkait