Warga Disabilitas Asal Ciwandan Tuntut Keadilan Pekerjaan di Industri, Belum Semua Perusahaan Akomodir 1 Persen Kaum Disabilitas

Disabilitas
Warga disabilitas akan melakukan akasi disalah satu indtsuri. (Uri/BantenRaya.Co.Id)

BANTENRAYA.CO.ID – Salah satu warga asal Jublin, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan Anto yang memiliki tubuh cacat pada bagian kaki tidak mendapatkan ketidakadilan dari sisi peluang bekerja.

Dirinya tidak akan diterima di industri dimana tempat dirinya dilahirkan.

Disisi lain juga, usahanya mengelola parkiran industri sekarang sudah tergusur dan menggugur selama 1 bulan.

Bacaan Lainnya

Anto menjelaskan, dirinya menuntut keadilan untuk bisa bekerja atau memiliki penghasilan kepada industri yang ada. Sebab, ia butuh untuk tetap memberikan makan untuk anak dan istrinya.

“Jangan sampai menganggur lagi dimana untuk memberikan makan anak dan istri. Saya sudah tua  dan catat (bagian kaki), pabrik manapun tidak akan menerima orang se-cacat saya,” ucapnya, Selasa 14 Juni 2023.

BACA JUGA: Meraih Juara di Peparprov Banten, Atlet Disabilitas Kota Serang Masih Dipandang Sebelah Mata

Anto menyatakan, sebelumnya ia mengelola parkir yang ada di salah satu pelabuhan di Kota Cilegon. Namun, sekarang kondisi lapak parkirnya sudah dibongkar dan dialihkan ke dalam.

Untuk itu, ia meminta untuk bisa diterima bersama 8 rekan lainnya yang sebelumnya bekerja bersamanya.

“Dalam rangka istilahnya biar peduli masyarakat dan intinya itu saja, intinya yang penting bisa dikasih pekerjaan dan dikasih kerja untuk pribumi, yah itu akhirnya sekarang ditutup,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Penempatan Kerja Disnaker Kota Cilegon Hidayatullah, pihaknya mengaku tengah melakukan pendataan. Bahkan, sebelumnya sudah menggelar rapat bersama organisasi disabilitas se-Kota Cilegon.

“Sedang proses pendataan ini, kemarin baru rapat dengan organisasi disabilitas. Pembahasannya terkait pendataan kaum disabilitas yang siap kerja,”.

BACA JUGA:  4 Alasan Warga Cilegon Malas Naik Jembatan Penyeberangan Orang, Salah Satunya Tak Ramah Disabilitas

“Karena disabilitas itu beragam bentuk dan jenisnya jadi disnaker undang organisasi disabilitas untuk mereka mengusulkan disabilitas yang siap kerja,” jelasnya yang tidak memberikan jawaban berapa banyak disabilitas yang sudah bekerja di industri.

Kendati begitu, papar Dayat panggilan akrab Hidayatullah, pihaknya akan berkoordinasi dengan industri terkait dengan tenaga kerja disabilitas.

“Respons dari perusahaan bagus tinggal kesiapan penyandang disabilitas nya, dan ini sedang proses pendataan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, jika dalam aturan secara tegas dinyatakan jika industri itu harus memiliki pekerja disabilitas minimal 1 persen.

“UU Nomor 8 tahun 2016 peran perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,” pungkasnya. ***

Pos terkait