BANTENRAYA.CO.ID – Rencana pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) di Serang utara,
Kabupaten Serang, Provinsi Banten mendapat penolakan dari warga hingga anggota DPRD Kabupaten Serang.
Menurut masyarakat, PIK yang disebut-sebut sebagai proyek strategis nasional (PSN) tersebut dinilai sebagai penjajahan di era modern.
Wacana pembangunan PIK mulai bergulir beberapa bulan terakhir dan menyebabkan keresahan bagi petani dan nelayan.
Terhambat Akibat Gelombang Tinggi Sopir Terjebak 15 Jam
Tidak tanggung-tanggung, luas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan PIK mencapai 7.000 hektare yang meliputi tiga kecamatan yakni Kecamatan Pontang, Tirtayasa, dan Tanara, atau biasa disebut Pontirta.
Pemkab Serang sendiri sampai saat ini mengaku belum tahu banyak terkait dengan rencana pembangun PIK yang dikembangkan Agung Sedayu Group ini.
Bahkan, PIK yang akan dibangin di Serang utara masih simpang siur, sebagai orang warga menyebutkan PIK 2, sedangkan pemerintah desa menyebutkan PIK 9.
Pada Jumat 22 November 2024, sejumlah mahasiswa dari BEM Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Serang menggelar disuksi di Desa Tengkurak dan menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan PIK di wilayah mereka.
Jalan Berlubang di Kawasan Alun-Alun Timur Kota Serang
“Kita sepakat menolak kehadiran PIK di daerah Pontirta (Pontang, Tirtayasa, dan Tanara) ini,
bahwa hasil dari kajian kami PIK ini akan merugikan petani dan nelayan,” ujar Ketua BEM STIT Serang Muhammad Saproni, belum lama ini.
Selanjutnya, pada Sabtu 30 November 2024, sejumlah petani Desa Tanara, Kecamatan Tanara juga membentangkan spanduk yang berisi penolakan terhadap rencana pembangunan PIK.
Spanduk tersebut bertuliskan “Warga Banten Asli Tanara dan Tengkurak speake up!!! #Batlkan PSNPIK2”.
Ratu Ria-Subadri Istigasah di 7 Titik
Ketua Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Rahmat mengatakan, para nelayan menolak adanya pembangunan PIK jika dianggap mengganggu pekerjaan nelaya.
“Kalau misalkan PIK itu berlanjut dan merugikan pasti nelayan pada menolak, waktu ada penambangan pasir saja kita menolak,” katanya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur mengaku mendukung gerakan masyarakat Serang utara yang melakukan penolakan rencana pembangun PIK.
“Kalau masyarakatnya menolak masa mau dipaksakan, rakyat yang punya kuasa atas negara ini jadi siapapun enggak boleh semena-mena,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (8 Desember 2024).
Dia mendorong agar masyarakat melakukan upaya-upaya hukum agar PIK di Kabupaten Serang tidak terwujud.
“Walau pun itu PSN tapi kebermafaatan buat masyarakatnya apa, tentu kami di DPRD sangat menyayangkan kenapa harus membangun PIK di Kabupaten Serang.
Sampai sekarang kita belum lihat kajiannya seperti apa,” paparnya.
Politikus PKB ini menjelaskan, sampai dengan saat ini DPRD Kabupaten Serang belum pernah membicarakan rencana pembangunan PIK tersebut.
“Jadi sekali lagi tidak boleh dipaksakan membangun PIK di Kabupaten Serang, pembangunan PIK ini kan sama saja dengan penjajahan modern,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Tanara Jamaksari mengatakan, pihak PIK saat ini sedang melakukan pembebasan lahan yang terdiri dari kawasan tambak ikan dan lahan pertanian.
“Untuk pemukiman warga di Tanara tidak ada yang kena. Yang dibebasin tambak ikan dan sisanya sawah-sawah warga, ” katanya.
Ia menjelaskan, kawasan PIK di wilayahnya bakal dibangun menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Informasinya untuk kawasan ekonomi khusus. Katanya bakal dibangun pabrik baja dan pelabuhan. Sekarang masih terhalang penolakan warga yang enggak melepas tanahnya.
Masyarakat enggan menjual tanahnya karena dihargai murah, cuma Rp30.000 per meter,” tuturnya.
Sumber Banten Raya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang menyebutkan,
bahwa PIK yang akan dibangun di Serang utara belum memiliki izin lokasi.
“Izin lokasi dikeluarkan sebagai dasar untuk memperoleh tanah untuk kegiatan usaha dan ada masa berlakunya.
Ratu Ria Janjikan Pembangunan Kota Serang yang Inklusif dan Partisipatif
Mungkin di sana nanti ada reklamasi, tapi izin reklamasi ada di provinsi. Informasinya mau dibuat jalan tol dan rel kereta api juga yang menghubungkan PIK yang di Jakarta sampai ke Merak,” katanya.
Selain belum memiliki izin lokasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga menyatakan belum pernah mengeluarkan izin untuk PIK dalam pengembangan Proyek Strategis Nasional tersebut.
Belum ada (izin untuk PIK). Selama saya di DPMPTSP belum ada (izin reklamasi yang dikeluarkan),” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten Virgojanti kepada Banten Raya.
Diketahui, PIK 2 tidak hanya melebarkan sayap hingga ke Tangerang melainkan juga sampai ke wilayah Kabupaten Serang, khususnya di Kecamatan Pontang, Tirtayasa dan Tanara.
Calon Walikota Serang Ratu Ria Maryana Bakal Tingkatkan Fasilitas Puskesmas dengan Rawat Inap
Konon, akan ada 7.000 hektare lahan yang digunakan di tiga wilayah tersebut untuk pengembangan PIK 2.
Adapun lahan yang digunakan adalah lahan pesisir lahan pertanian dan tambak ikan yang ada di wilayah dekat pantai.
Virgojanti mengatakan, DPMPTSP Provinsi Banten hingga saat ini belum sekalipun mengeluarkan izin reklamasi untuk PIK meski perizinan tersebut ada di Provinsi Banten.
Bahkan, hingga saat ini DPMPTSP Provinsi Banten belum pernah mendapatkan pengajuan izin reklamasi untuk PIK di Kabupaten Serang ini. “Ke saya belum ada permohonan izin reklamasi,” kata Virgojanti.
Dorong Ekonomi Kreatif, Budi-Agis Siapkan Venue Skala Internasional
PIK 2 mendapatkan banyak protes terutama dari warga sekitar. Protes terutama disampaikan warga karena kendaraan berat pengangkut urugan PIK 2 banyak menyebabkan kecelakaan bagi pengendara roda dua.
Akibat truk-truk itu sejumlah warga menjadi korban kecelakaan bahkan ada beberapa yang tewas akibat terlindas truk. (mg-andika/tanjung/tohir)