Warga Pontang Pasok Ratusan TKI Ilegal ke Arab Saudi

tki tki di arab

SERANG, BANTEN RAYA – Kepolisian Resort (Polres) Serang berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi di wilayah Pontang, Kabupaten Serang. Tujuh perempuan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil diselamatkan oleh kepolisian.

Dalam perkara TPPO ini, kepolisian berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial NN (48) warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang, dan menyelamatkan delapan orang perempuan berinisial DL, VR, SM, NW, PWS, NL, dan FZ, kesemuanya warga Bima, NTB.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan terungkapnya kasus TPPO tersebut, bermula dari laporan masyarakat akan adanya pemberangkatan calon TKI ilegal di wilayah Cikeusal, Kabupaten Serang.

Bacaan Lainnya

“Kami melakukan penangkapan di jalan Tol Merak – Jakarta, Kilometer 55. Saat itu tersangka NN membawa satu orang calon TKI berinisial RM yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi,” katanya kepada awak media di Mapolres Serang, Rabu (22/6).

Yudha menjelaskan dari penangkapan itu kepolisian melakukan pengembangan, ke rumah tersangka di Desa Linduk, Kecamatan Pontang. Disana polisi kembali menemukan 6 orang calon TKI.

“Hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira jam 22.00 WIB, unit PPA berhasil mengamankan 7 orang calon TKI ilegal yang berada di rumah tersangka NN,” jelasnya.

Yudha mengungkapkan, dalam pemeriksaan, NN tidak bergerak sendiri, masih ada tiga orang pelaku lainnya, yang terlibat dalam perkara TPPO tersebut.

“NN ini tugasnya merekrut. Masih ada tiga orang lain berinisial AS (DPO) sebagai koordinator pemberangkatan, AR (DPO) bertugas merubah identitas calon TKI yang masih di bawah umur, dan PT (DPO) bertugas membawa korban dari NTB ke Jakarta,” ungkapnya.

Yudha menambahkan dari 7 orang perempuan yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga, 4 orang masih berusia di bawah umur.

“Data lahir di KTP telah diubah. Salah satu korban di KTP lahir tahun 1999, padahal kelahiran tahun 2005. Ada 4 korban masih di bawah umur,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yudha mengungkapkan untuk modus pemberangkatan TKI ilegal yaitu berpura-pura melakukan wisata ke Arab Saudi. Padahal tujuannya yaitu untuk bekerja di sana.

“Mereka menggunakan modus wisata. Sudah berjalan sejak 2015 hingga saat ini,” ungkapnya.

Yudha menegaskan, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 2, 4 dan pasal 10 6 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Tersangka juga akan dijerat dengan pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak nomer 23 tahun 2002 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu korban NW mengaku para pelaku dijanjikan akan bekerja di Arab Saudi, dan diiming-imingi gaji besar sekitar Rp 7 juta per bulannya.

“Katanya mau digaji 7 juta per bulan. Sebelum berangkat saya dikasih uang saku Rp3 juta. Jadi pembantu rumah tangga,” katanya.

NW mengungkapkan dirinya tidak mencurigai jika akan diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur ilegal. Sebab selama di penampungan diperlakukan dengan baik.

“Nggak curiga, kita diperlakukan dengan baik dan dikasih makan. Nggak (adanya kekerasan),” ungkapnya.

Di tempat yang sama, NN mengaku untuk setiap TKI yang diberangkatkan, dirinya akan mendapatkan upah sekitar Rp3 sampai Rp4 juta. Sejauh ini dirinya telah memberangkatkan sekitar 100 orang TKI.

“Dana untuk pemberangkatan TKI sekitar 22 juta. Saya menerima 3 sampai 4 juta, sisanya 18 juta ke Putri (DPO berinisial PT). Sekitar 100 orang, kebanyakan dari Pontang. Kalau NTB baru kali ini,” katanya. (darjat)

Pos terkait