Warga Tanara Edarkan Obat Keras Tramadol dan Hexymer, Ditemukan Ribuan Butir di Bawah Lemari

obat keras
Tersangka dan barang bukti ribuan obat keras. (Dokumentasi Polres Serang)

BANTENRAYA.CO.ID – Gegara obat keras, SU (29) warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Serang.

Pria pengangguran tersebut, tertangkap tangan menyimpan obat keras 1.040 butir pil tramadol dan 1.000 butir hexymer dalam kantong plastik hitam untuk diperjual belikan.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penangkapan pengedar obat keras itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Awas! Kasus DBD Mengancam Pandeglang, Kecamatan Ini Paling Banyak Kasus

“Dari laporan itu, kami langsung menindaklanjutinya,” katanya.

Ia menerangkan, pihaknya kemudian langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku di depan rumahnya saat sedang minum kopi.

“Saat melakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan bungkusan plastik hitam,” ungkapnya.

Plastik hitam berisi 2.040 butir pil jenis tramadol dan hexymer yang disembunyikan di bawah lemari pakaian,” terangnya.

BACA JUGA: Profil dan Biodata Lee Sun Kyun, Suami Jeon Hye Jin yang Terlibat Kasus Narkoba dan Korban Pemerasan Sang Bandar

Wiwin menambahkan, dari pemeriksaan, tersangka SU mengakui jika bungkusan plastik hitam berisi ribuan obat keras yang diamankan adalah miliknya.

“Ngakunya beli dari BO warga Pasar Kemis, Tangerang, transaksi dilakukan di jalanan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan, tersangka juga mengakui sudah 4 kali membeli obat keras tersebut.

Setiap kali belanja obat keras tersebut, SU menebus dengan nominal uang seharga Rp2 juta.

BACA JUGA: Mengenal Oklin Fia, Umur dan IG, Selebgram yang Unggah Konten Jilat Es Krim hingga Viral

“Dia mengaku terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi,” katanya.

Michael menegaskan akibat dari perbuatannya itu, tersangka SU dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tegasnya. ***

Pos terkait