BANTENRAYA.CO.ID – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Dalam pengungkapan itu, polisi telah menetapkan 1 orang tersangka.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Reza mengatakan, terbongkarnya kasus penyalahgunaan solar bersubsidi ini,
bermula dari adanya laporan nelayan yang kesulitan mendapatkan bahan bakar untuk ke laut di wilayah Panimbang.
Pol PP Kota Serang Pasang Stiker Imbauan di Rumah Makan
“Nelayan-nelayan lokal Banten, khususnya Panimbang kesulitan dalam mendapatkan BBM jenis bio solar tersebut,” katanya kepada awak media, Kamis (6 Maret 2025).
Reza menerangkan, pada Senin 3 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 pihaknya melakukan penyelidikan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Panimbang, dan berhasil mengamankan pengendara motor Tossa Viar berplat nomor A 2747 YG.
“Pelaku sedang mengangkut BBM jenis Bio Solar Subsidi yang dikemas dengan menggunakan jeriken,” terangnya.
Menurut Reza, dari hasil pemeriksaan pelaku bernisial SA (50) warga Kecamatan Panimbang, BBM jenis bio Solar tersebut didapatkan dari SPBUN Panimbang,
Budi Rustandi Disambut Sukacita Oleh Guru Usai Bongkar SDN Kuranji
dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM bio Solar milik nelayan Panimbang.
“Pelaku membelinya dengan harga Rp6.800 per liternya. Kemudian dijual kembali ke kapal-kapal nelayan luar daerah yang sedang sandar di perairan Panimbang seharga Rp7.500,” ujarnya.
Reza menerangkan, dalam satu pekan, SA melakukan 3 kali pembelian ke SPBUN Panimbang. Dengan pembelian sebanyak 800 liter untuk satu kali pembelian.
“Sehingga dalam sebulan kurang lebih 2.400 liter,” terangnya.
Lebih lanjut, Reza menambahkan, pelaku telah melakukan bisnis penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar untuk nelayan tersebut, sejak tahun 2023 lalu.
Program Talenta KBS Mengajar, Sasar Siswa Madrasah Hingga Mahasiswa
“Sudah dua tahun. Pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp10 juta setiap bulannya,” tambahnya.
Reza menegaskan, saat ini SA sudah diamankan di Mapolda Banten.
Dalam kasus ini, pria berusia 50 tahun itu akan dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1,4 miliar atau 2 tahun penjara,” tegasnya.
Program Talenta KBS Mengajar, Sasar Siswa Madrasah Hingga Mahasiswa
Reza mengatakan penindakan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan tindak lanjut perintah Dirtipidter Bareskrim Polri tentang pengawasan dan penegakkan hukum terhadap barang barang yang disubsidi.
“Dengan tujuan agar subsidi dapat tepat guna, dan tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan,” katanya. (darjat)