Warga Ternyata Bisa Pindah Memilih di Pemilu 2024, Begini Caranya

Pindah Memilih
Warga bisa pindah memilih pada Pemilu 2024. (Uri/BantenRaya.Co.Id)
BANTEN RAYA – Warga yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperbolehkan untuk pindah memilih dalam Pemilu 2024 nanti.
Untuk bisa pindah memilih, maka warga harus mendatangi posko layanan Pindah Memilih yang ada di semua tingkatan penyelenggara mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga KPU Kota Cilegon.

Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi KPU KOta Cilegon Rendy Iswanto menyatakan, layanan pindah memilih tersebut berbatas waktu hingga 15 Januari 2024 atau satu bulan sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Warga bisa langsung datang ke tingkatan penyelenggara untuk meminta.

Bacaan Lainnya

“Jadi nanti sampai 15 Januari dan ini bagi yang sudah terdaftar di DPT. Selama sudah masuk maka bisa memilih nanti ditempat pilihannya,” katanya, Rabu (26/7).

Rendy menyampaikan, dalam proses pindah, nantinya jika sudah mendapatkan persetujuan dari KPU Kota Cilegon, maka pemilih harus memberitahukan penyelenggara setempat dimana ia memilih nantinya.

“Kalau sudah meminta disini, maka nanti harus memberitahukan kepada penyelenggara dimana tempat dia akan memilih, sehingga bisa dimasukan dalam DPT tambahan,” ujarnya.

Saat memilih, jelas Rendy, maka pemilihan nantinya surat suara yang akan diberikan menyesuaikan daerah tempat memilih.

Misalnya, jika pindah memilih masih sekitaran Provinsi Banten tapi dapil pemilihan sudah berbeda, maka pemilih hanya mendapatkan dua surat suara, yakni Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tapi jika keluar Provinsi Banten, maka hanya akan mendapatkan satu surat suara yakni Presiden.

“Nanti akan disesuaikan berapa banyak surat suara yang bisa didapatkan. Itu semua tergantung dari lokasi Dapil (daerah pemilihan) dimana tempat warga pindah memilih nanti. Misalnya jika masih di Banten maka Presiden dan DPD,”.

“Kalau misalnya pindah dapil DPR RI yang sama seperti warga Kota Cilegon pindah di Kabupaten Serang maka masih masuk Dapil II DPR RI jadi bisa mendapatkan 3 kertas suara presiden, DPD dan DPR RI, begitu seterusnya,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Purwakarta Oman menyampaikan, jika pihaknya sekarang sudah membuka layanan tersebut. Jadi bagi warga yang memiliki kebutuhan pindah memilih maka bisa datang untuk mengurusnya.

“Ini bisa untuk pelajar mahasiswa, atau agenda bisnis pekerjaan, tempat bekerja dan beberapa lainnya. Jika ingin pindah memilih maka bisa diurus sampai 15 Januari tahun depan,” ucapnya.

Tidak hanya di PPK, pihaknya juga sudah menginstruksikan semua PPS yang ada di kelurahan untuk membuka posko yang sama.

“Semua tingkatan sampai PPS juga sudah kami perintahkan dan sudah ada posko layanan pindah memilih,” ucapnya. ***

Pos terkait