Trending

WOW! Ternyata Ada 52 Bacaleg DPR Eks Terpidana, Ini Daftar Nama-namanya

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan puluhan nama calon legislatif (caleg) DPR dan DPD RI eks terpidana.

Diketahui sebanyak 52 bacaleg DPR RI dan 15 bacaleg DPD RI eks terpidana yang akan ikut dalam konstestasi Pemilu 2024.

Terkait ada puluhan nama caleg DPR dan DPD RI yang merupakan esk terpidana di Pemilu 2024 ini, Ketua Divisi Tekni KPU Idham Holik menjelaskan secara lebih jauh.

BACA JUGA: Profi Praka Riswandi Manik Anggota Paspampers yang Diduga Pelaku Penganiayaan Imam Masykur Hingga Meninggal Dunia

Menurut Idham Holik bahwa hal tersebut sudah diatur oleh MK terkait mantan terpidana maju caleg.

Ia manambahkan bahwa pihaknya merekapitulasi data itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal para eks terpinda maju caleg.

“Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12,” ungkap Idham Holik, pada Minggu 27 Agustus 2023.

BACA JUGA: 3 Rekomendasi Tempat Jajanan Kuliner Khas Semarang yang Harus Kamu Tahu dan Wajib Dicoba

Selanjutnya, Idham mengatakan data yang dirilis KPU RI untuk memberikan informasi kepada publik terkait bacaleg.

“Kami menyampaikan data tersebut untuk pemenuhan informasi,” ucapnya.

Berikut daftar nama-nama bacaleg DPR RI eks terpidana yang dikutip Bantenraya.co.id dari PMJ News:

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button