BANTENRAYA.CO.ID – Bareskrim Polri terus mengambil langkah dalam penyelidikan terkait dugaan promosi judi online oleh sejumlah artis tanah air. Setelah Wulan Guritno, kini giliran aktris Yuki Kato.
Artis yang masih muda dan berparas cantik Yuki Kato diminta memberikan keterangan terkait kasus ini oleh Kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menjelaskan bahwa Yuki menjalani pemeriksaan dan harus menjawab sebanyak 23 pertanyaan.
BACA JUGA: Film Air Mata di Ujung Sajadah Hari Ini di Bioskop Jakarta: Harga Tiket Lengkap dengan Jadwal Tayang
Dikutip Bantenraya.co.id dari Pmjnews.com, Yuki Kato harus manjawab pertanyaan sebanyak 23 dalam kurun waktu 4 jam.
“Pemeriksaan kepada saudara Yuki Kato berlangsung selama kurang lebih 4 jam, dari pukul 12.00 WIB hingga 16.00 WIB, dengan 23 pertanyaan yang diajukan,” ujar Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers.
Ade Vivid menjelaskan bahwa Yuki seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis, 21 September 2023, namun aktris tersebut meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Permintaan penjadwalan ulang ini kemudian dikabulkan oleh pihak berwenang.
“Yuki Kato meminta untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini. Pemeriksaan atau klarifikasi kepada saudari Yuki Kato terkait dugaan endorsment situs yang diduga sebagai website judi online,” jelasnya.
Di sisi lain, Yuki Kato datang ke Bareskrim Polri dengan niat baik untuk membantu penyidik dengan memberikan informasi yang mereka butuhkan dalam penyelidikan ini.
Ia menegaskan bahwa sebagai warga negara Indonesia yang baik, ia ingin memberikan kerjasama penuh kepada pihak berwenang dalam proses penyelidikan ini.
“Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, pasti aku ingin memberikan semua yang aku bisa,” kata Yuki saat berada di Gedung Bareskrim Polri.
“Pokoknya aku datang ke sini membantu teman-teman penyidik di bidang kepolisian untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh teman-teman penyidik,” tambahnya.
Penyidikan ini terus berlanjut sebagai upaya penegakan hukum terkait promosi judi online yang dianggap ilegal di Indonesia.***