BANTENRAYA.CO.ID – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 akan dibuka satu hari lagi. Bagi calon peserta CASN, ini dia link SSCASN dan jadwal lengkapnya.
Pendaftaran seleksi CPNS 2023 dan PPPK mulai dibuka Minggu, 17 September. Ada 596 instansi, 72 kementrian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, 491 pemerintah kota dan kabupaten.
Ada 572.299 total formasi pada seleksi CPNS 2023 ini dengan rincian 28.903 CPNS dan 543.396 PPPK yang tersedia.
Di tahun ini, pendaftaran CPNS kembali dilakukan secara online melalui situs resmi SSCASN daftar-sscasn.bkn.go.id/akun yang sudah bisa diakses.
Namun untuk pendaftaran seleksi baru bisa dilakukan pada 17 September 2023. Agar tidak ketinggalan, berikut jadwal lengkap seleksi CPNS dan PPPK 2023:
Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2023
- Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
- Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
- Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 13-19 Oktober 2023
- Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023
- Masa sanggah: 15-17 November 2023
- Jawab sanggah: 15-19 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18-22 November 2023
- Pengumuman pasca-sanggah: 18-24 November 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 25-27 November 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 28-30 November 2023
- Penarikan data final: 1-2 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 15-27 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023-4 Januari 2024
- Masa sanggah: 5-7 Januari 2024
- Jawab sanggah: 5-11 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7-12 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pasca-sanggah: 8-14 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024
- Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024
BACA JUGA: H-3 Pembukaan Seleksi CASN, Ini Passing Grade Tes CPNS 2023 Resmi KepmenpanRB
Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK 2023
- Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
- Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
- Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 13-19 Oktober 2023
- Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 23-26 Oktober 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 27-30 Oktober 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 1-25 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 6-27 November 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 21 November-1 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan: 28 November-4 Desember 2023
- Masa sanggah: 5-7 Desember 2023
- Jawab sanggah: 5-9 Desember 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi hasil sanggah: 8-12 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8-14 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023-13 Januari 2024
- Usul penetapan NI PPPK: 14 Januari-12 Februari 2024
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta penerimaan CPNS dan PPPK 2023:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
3. Tidak memiliki riwayat dipidana dan di penjara;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian;
5. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya;
6. Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka;
7. Sehat jasmani dan rohani;
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
****