TANGERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menemukan dua toko obat tidak berizin dan satu sampel makanan berformalin di Kecamatan Teluk Naga. Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan menemukan kejanggalan tersebut dalam kegiatan rutin pengawasan sarana distribusi obat dan pangan.
“Dari hasil pengawasan, kami menemukan dua toko obat yang tidak berizin menjual obat tertentu yang dapat disalahgunakan khususnya bagi para remaja,” kata Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang Desi Tirtawati mengatakan, Rabu (17/11).
Jika tidak diawasi, obat tersebut berpotensi dibeli anak remaja dan rawan disalahgunakan. Mengingat, obat tersebut tergolong jenis obat keras dan hanya bisa dibeli dengan resep dokter.
Selain menemukan dua toko obat tak berizin, dalam kegiatan tersebut Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan juga menemukan satu sampel makanan jenis tahu yang mengandung formalin.
“Dalam kegiatan ini, kami juga menemukan satu sampel makanan yang mengandung formalin. Dengan adanya temuan tersebut, kami akan melakukan pembinaan terhadap pemilik toko tersebut,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang memang sedang gencar-gencarnya melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan yang mengandung zat berbahaya, hal tersebut dapat ditunjukan menurut data dari Dinkes Kabupaten Tangerang.
Di tahun 2021, Dinkes Kabupaten Tangerang telah melakukan pemeriksaan kepada 120 apotek, 19 toko obat, dan 70 Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). “Tahun ini (2021), sudah ada 10 sarana yang telah kami lakukan penindakan berupa penutupan sarana dan penyitaan terhadap obat tertentu,” lanjut Desi.
Dia berharap dengan adanya kegiatan tersebut, tidak ada lagi sarana distribusi obat ilegal. Jika sarana distribusi obat dan makanan yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati dalam membeli obat dan makanan. Pilihlah sarana yang berizin serta cek selalu kemasan izin label dan juga tanggal kadaluarsa,” ujarnya.
Sebagai informasi, Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang terdiri dari beberapa dinas terkait. Seperti Dinkes Kabupaten Tangerang, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan juga Loka POM Kabupaten Tangerang. (*/nurdin)