BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 11 pelajar SMP Negeri 4 Pamarayan dan Al Wahdah Jawilan, ditangkap aparat kepolisian, usai terlibat tawuran di Kampung Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Rabu (30 April 2025).
Akibat tawuran itu, satu orang terluka di kepala karena sabetan senjata tajam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, aksi tawuran pelajar SMP itu terjadi sekitar pukul 17.30. Akibatnya seorang pelajar SMPN 4 Pamarayan berinisial MF (15) terluka bagian kepalanya.
Dari hasil pemeriksaan, MF terkena sabetan senjata tajam oleh MJZ pelajar SMP Al Wahdah. Diduga tawuran ini dilatarbelakangi oleh aksi saling ejek di media sosial Instagram.
Tatu Raih Top Pembina BUMD Tujuh Kali Berturut-turut
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan jika pihaknya telah mempertemukan orangtua dan 11 pelajar pelaku tawuran di Mapolres Serang.
Tujuannya agar para orangtua mengetahui perbuatan anak-anaknya itu.
“Supaya orangtua mengetahui atas perbuatan dari anaknya ini, dan ke depannya dapat lebih mengawasinya agar peristiwa tawuran ini tidak terulang kembali karena akan merugikan kedua belah pihak,” katanya kepada awak media, Kamis (1/5/2025).
Condro menjelaskan, pelajar yang terlibat tawuran diminta untuk saling memaafkan dan meminta maaf kepada orangtuanya karena telah melakukan tawuran. “Saya melihat mereka ini menyesali perbuatannya,” jelasnya.
Meski telah saling memaafkan, Condro menegaskan, pihaknya akan tetap memproses hukum pelajar yang telah menyebabkan korban terluka, sebagaimana aturan dan perundang-undangan. “Proses hukum terhadap pelaku penganiayaan tetap berlanjut,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Condro mengungkapkan, pencegahan aksi tawuran bukan hanya tugas kepolisian semata. Namun tanggung jawab seluruh pihak, dan peran orangtua mengawasi perilaku dan pergaulan anaknya di luar rumah.
“Kami mengimbau kepada para pelajar agar tidak mudah terprovokasi untuk melakukan aksi tawuran dan kenakalan remaja lainnya yang dapat merugikan masa depan dirinya sendiri,” ungkapnya. (darjat)