Trending

15 Orang Diamankan, 7.814 Liter BBM Bersubsidi Disita

“Mereka menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas terkait untuk digunakan petani dan nelayan,” terangnya.

Lampu PJU Jalan Ki Mas Jong Kota Serang Diperbaiki

Wiwin menjelaskan dengan menggunakan surat rekomendasi dari dinas itu, pelaku mendapatkan pasokan BBM bersubsidi.

Namun kemudian dijual kembali dengan harga tinggi.

“Diperjualbelikan kembali kepada yang tidak berhak, dengan harga yang lebih tinggi. Harga BBM jenis solar Rp6.800 dijual kembali Rp7.500 sampai Rp8.500,” jelasnya.

Sementara untuk modus pembelian Pertalite, Wiwin menerangkan para pelaku membeli Pertalite di SPBU menggunakan roda empat dan dua. Kemudian, BBM dipindahkan ke jeriken.

Survei Metode Lain, Prabowo Menang 45 Persen di Banten

“Setelah dipindah ke jeriken dan ditimbun, mereka kembali membeli Pertalite ke SPBU. Ini mereka lakukan secara berulang,” terangnya.

Wiwin menambahkan Pertalite itu kemudian diperjualbelikan kembali ke pengusaha pertamini, dengan harga lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Harga Pertalite Rp10 ribu, dijual lagi seharga Rp11-12 ribu,” tambahnya.

Wiwin menegaskan dalam kasus ini 15 tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak, dan Gas Bumi,

Petani Jemur Bawang Merah di Sawah Luhur Kasemen Kota Serang

sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9, Undang-Undang nomor 6 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidana selama 6 tahun dan denda 60 miliar. Para pelaku ini telah melakukan bisnisnya ada yang 6 bulan hingga 1 tahun,” tegasnya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button