BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 17.919 pegiat Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM belum memiliki Hak Kekayaan Intelektual atau HKI.
Untuk itu, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Diskopukm Kota Cilegon terus menggandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Banten untuk terus secara bertahap terus memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual.
Kepala Diskopukm Kota Cilegon Didin S Maulana menjelaskan, sebanyak 65 pegiat UMKM sekarang mendapatkan pelatihan dan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual.
Dimana, itu akan terus dilakukan secara bertahap, sehingga dari total 18.186 sudah sebanyak 267 yang memilikinya.
“Kegiatan Pelatihan dan Fasilitasi UMKM ini kami gelar sebagai upaya untuk memfasilitasi para pelaku UMKM agar mendapatkan izin merk atau HKI dari Kemenkumham,”.
BACA JUGA: Kelurahan Kebon Dalem Cilegon Geber Perizinan UMKM, Berhasil Dorong Daya Saing Produk?
“Atas dasar itu, agenda yang kami gelar rutin setiap tahun ini merupakan kerjasama dengan Kemenkumham Wilayah Banten,” katanya.
Dijelaskan Didin, dengan adanya pelatihan dan fasilitasi UMKM tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi para pelaku UKM dalam memperoleh izin merk atau HKI.
“Ada petugas dari Kemenkumham yang memberikan pelatihan dan arahan bagaimana mengurus izin HKI ini. Petugas Kemenkumham langsung memfasilitasi dan mengawal prosesnya. Langkah ini sangat membantu memberikan kemudahan bagi para UMKM,” jelasnya.
Menurut Didin, jumlah akumulasi para pelaku UMKM yang tercatat di Kota Cilegon mencapai 18.186 dan baru ada 267 diantaranya yang sudah memiliki izin HKI dan atau dalam proses pengajuan.
“Kami akan berupaya maksimal membantu para pelaku UMKM agar usahanya berkembang dan maju, mulai dari proses perizinannya, peningkatan mutu produknya hingga promosi atau pasar,” tuturnya.
BACA JUGA: Sudah Dipasarkan Helldy Hingga Paris, Doyok Nilai Produk UMKM Layak Go Publik
Sementara itu, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten Rahadyanto mengatakan, bersama dengan Pemkot Cilegon akan terus sinergis. Terutama dalam mendukung keberlangsungan UMKM sebagai pondasi ekonomi masyarakat.
“Kemenkumham memiliki fungsi dalam memberikan pelayanan terkait pendaftaran untuk hak intelektual, sementara pembinanya adalah Dinkopukm atau dinas terkait lainnya,”.
“Sejauh ini, kerjasama Kemenkumham dan Pemerintah Daerah (Pemda) sudah berjalan baik. Kali ini, kami diundang untuk melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan izin HKI,” katanya.
Diterangkan Rahadyanto, pihaknya berupaya sebaik mungkin untuk memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM yang ingin mengurus izin HKI agar pengajuannya bisa diterima atau tidak tertolak. Sebab masih ada banyak merk yang mengandung unsur sara, bertentangan dengan ideologi negara atau nama tersebut sudah digunakan pihak lain.
“Saat pengajuan izin HKI ini ada peluang untuk diterima dan ditolak, kami berupaya untuk meminimalisir potensi penolakan tersebut. Kemenkumham memberlakukan dua tarif bagi HKI ini, yakni untuk kategori umum sebesar Rp 1,8 juta, sementara untuk para pelaku UMKM hanya Rp 500 ribu,” terangnya.
BACA JUGA: 271 Koperasi Pasif Ditemukan DinkopUKM Cilegon, Terancam Dibubarkan Jika Punya Masalah Ini
Dalam hal ini, Rahadyanto berharap, program pelatihan dan fasilitasi itu bisa terus dilakukan oleh Pemkot Cilegon sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat melalui sektor UMKM.
“Keberadaan UMKM ini sangat bagus, bahkan mampu menjadi bagian penting dalam ketahanan ekonomi nasional. Harapan saya, Pemerintah Daerah terus mendorong UMKM kita agar terus berkembang dan maju,” pungkasnya. ***