2 Pelajar Diamankan Polres Cilegon Saat Hendak Tawuran, Ternyata Bawa Barang Ini

WhatsApp Image 2023 08 28 at 17.56.17
Senjata tajam yang diamankan oleh Polres Cilegon saat hendak dibawa tawuran, Senin, 18 Agustus 2023. (Humas Polres Cilegon)

BANTENRAYA.CO.ID – Polres Cilegon berhasil mengamankan 2 pelajar yang hendak tawuran.

2 orang yang diamankankan berinisial FRS 17 tahun dan FRH 17 tahun.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kanit Tipidter Iptu Yogi Fahrisal mengatakan, pada Minggu, 16 Juli 2023 sekitar jam 02.30 di depan Kantor Pengadilan Agama Cilegon atau Komplek Perkantoran Sukmajaya ada segerombolan remaja yang berkumpul.

Bacaan Lainnya

Kemudian, pada saat itu Tim Jawara Polres Cilegon sedang melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD. Mencurigai aktivitas segerombolan remaja ini.

“Kemudian melihat adanya segerombolan anak-anak remaja yang sedang nongkrong sedang berkumpul di depan Kantor Agama Kota Cilegon, karna merasa curiga Tim Jawara tersebut mendekat anak-anak remaja tersebut dan ada salah satu kendaraan Yamaha Xeon Nopo A 3321 VS warna biru yang  yang dikendarai oleh FRS dan FRH terlihat sedang menyembunyikan senjata tajam jenis celurit,” kata Yogi, Senin, 28 Agustus 2023 kepada awak media.

BACA JUGA:140 Kepala Keluarga di Tembulun Kota Cilegon Terima Air Bersih Bantuan Polda Banten dan KNPI

Dikatakan Yogi, kemudian sepeda motor tersebut diduduki oleh FRS dan FRH lalu salah satu anggota Tim Jawara langsung memegang badan FRS dan FRH, kemudian 2 orang tersebut diamankan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, juga diamankan 2 senjata tajam jenis celurit dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Xeon berwarna biru nomor polisi A 3321 VS.

“Diketahui geng motor tersebut bernama Cilegon Santai, yang beranggotakan 30 orang dengan melawan kelompok Merak  Ico,” kata Yogi.

Kata Yogi, tawuran tersebut yang akan dilakukan di daerah Grogol, namun tawuran tersebut belum terjadi dikarenakan pada saat diamankan para pelaku yang masih anak-anak masih memersiapkan diri untuk berangkat ke lokasi tawuran.

“Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna biru dengan nomor polisi A 3321 VS, 1 bilah celurit dengan ciri-ciri panjang celurit 45 centimeter memunyai gagang yang dibungkus kain hitam dan 1 bilah curit dengan ciri-ciri panjang celurit 60,5 cm tidak mempunyai gagang,” ucapnya.

BACA JUGA:Damri Mega City Bekasi ke Monas, Berikut Jadwalnya

Kata Yogi, pelaku 2 pelajar berinisial FRH dan FRS saat ini tidak menjalani penahanan dikarenakan masih meneruskan sekolah dan barang bukti dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan namun proses hukum masih berjalan.

“Kedua pelaku FRH dan pelaku FRS dapat dipersangkaan dengan Pasal 2 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam Senjata Api dan Bahan Peledak Tanpa Izin, proses pemidanaan sesuai ketentuan dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” ungkapnya.

Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan mengimbau kepada masyarakat atau orang tua yang memiliki putra dan putrinya untuk bersama-sama menjaga dan mengimbau anak-anaknya jangan sampai ikut tawuran, apalagi menjadi gerombolan anak berandal jalanan.

“Apabila masyarakat Kota Cilegon menemukan terjadinya tindak pidana segera melaporkan ke Call Center Polres Cilegon 110 atau melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat,” tuturnya.***

Pos terkait