Trending

23 Kerja Sama Daerah Dilakukan Pemkot Cilegon: Dorong Kesejahteraan, Pemberdayaan Masyarakat dan Peningkatan Perekonomian

CILEGON, BANTEN RAYA – Sebanyak total 23 kerja sama daerah dilakukan Pemerintah Kota Cilegon pada 2023. Dimana, kerja sama daerah tersebut meliputi kerja sama anatar daerah, perbankkan, kampus, kementerian, organisasi rumah sakit dan beberapa lainnya.

Diketahui, Kerja Sama Daerah merupakan amanat konstitusi dan Undang-Undang sebagaimana dijelaskan pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten/Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan pada Pasal 363 s.d. 369 Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kerja Sama Daerah.

Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah sebagai sarana lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kerja Sama Daerah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan daerah Kerja Sama didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta menguntungkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

Dalam PP ini disebutkan, Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Selain PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Kerja sama Daerah juga diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button