36 Wajib Pajak Diganjar Penghargaan, Bayar Kewajiban Sebelum Jatuh Tempo
“Kemudian pemberian penghargaan kepada wajib pajak daerah non-PBB-P2 dengan kriteria lunas pajak dan pembayaran potensial tertinggi masa pajak tahun 2022,” jelasnya.
Dikatakan Furkon, Pemerintah Kota Cilegon saat ini mengelola 10 jenis pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan.
Lalu ada pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Realisasi PAD pada 2022 Kota Cilegon mencapai Rp760,5 miliar. Terdiri dari pajak daerah Rp618,5 miliar, retribusi daerah Rp17,1 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp.18,5 miliar, serta lain-lain pendapatan yang sah Rp106,2 miliar,” pungkasnya. ***