4.700 PPPK Paruh Waktu Minta Kejelasan Status

4.700 PPPK Paruh Waktu Minta Kejelasan Status
Ilustrasi : PPPK Pemprov Banten saat dilantik oleh Gubernur Banten, beberapa waktu yang lalu.

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 4.700 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meminta kejelasan terkait masa depan status kepegawaian mereka.

Ketua Aliansi DPW PPPK Paruh Waktu Provinsi Banten Asep Saipul mengatakan, pihaknya meminta agar Pemprov Banten dapat memberikan kepastian terkait peluang perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.

“Kita mempertanyakan kepada BKD Provinsi Banten, kira-kira memiliki inisiatif apa pada proses transisi antara PPPK paruh waktu ke penuh waktu,” ujar Asep, Rabu (29 April 2026).

Asep juga menyampaikan, pihaknya menduga ada perlakuan yang tidak merata di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

BACA JUGA : Bank Banten Bidik Laba Rp75 Miliar di 2026, Percaya Diri Berkat RKUD

Menurutnya, beberapa instansi mulai menggunakan tenaga outsourcing, sementara PPPK paruh waktu masih ditempatkan pada posisi yang sama.

Ia menyebutkan, kondisi tersebut memicu kecemburuan di internal pegawai karena tidak semua OPD menerapkan kebijakan yang sama.

“Kita juga meminta agar jangan sampai ada diskriminasi terhadap PPPK paruh waktu,” katanya.

“Karena, sudah ada beberapa OPD yang melaksanakan outsourcing. Akan tetapi PPPK yang berprofesi pamdal tetap mengisi jabatan tersebut. Seharusnya bisa ditarik ke staf administrasi,” sambungnya.

BACA JUGA : bank bjb Dukung Semarang Mountain Race 2026, Ribuan Pelari Ramaikan Kawasan Ungaran

Asep menuturkan, posisi seperti pengamanan dalam, peramu bakti hingga sopir, saat ini masih banyak diisi oleh PPPK paruh waktu yang membuat hal tersebut dinilai menjadi ketimpangan.

“Harapan kami tentu saja meminta kejelasan dapat diakomodir terkait status menjadi PPPK Penuh Waktu. Mengapa? Agar tidak adanya ketimpangan dan diskriminasi pegawai.

Untuk diketahui, kami yang berprofesi sebagai pengamanan ini belum bisa mengenakan baju coklat ataupun batik korpri seperti PPPK Penuh Waktu lainnya.

Maka kami berharap agar diskriminasi itu dipersempit atau bahkan dihilangkan agar tidak ada ketimpangan pegawai,” jelasnya.

BACA JUGA : RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKD Provinsi Banten Ai Dewi Suzana mengatakan jika pemerintah daerah memahami keresahan para pegawai.

Namun, perubahan status menjadi penuh waktu masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

“Ya teman-teman PPPK paruh waktu itu menyampaikan harapannya untuk menjadi penuh waktu. Cuma memang kita masih menunggu regulasi dari pusat, kebijakannya seperti apa,” ujar Ai.

Meski demikian, ia memastikan Pemprov Banten tidak memiliki rencana merumahkan PPPK paruh waktu.

BACA JUGA : Budi Rustandi, Kenang Jasa Guru

“Yang pasti keberadaan mereka itu sesuai statement pimpinan kami, Pak Gubernur dan pak Wakil Gubernur bahwa tidak ada satu pun yang akan dirumahkan,” katanya.

Ai menegaskan pemutusan kerja hanya akan berlaku jika ada pelanggaran berat seperti tindak pidana atau pelanggaran disiplin.

“Kalau melihat kemampuan fiskal daerah, insyaallah kita tidak ada yang dirumahkan satu orang pun, kecuali ada pelanggaran disiplin atau pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Banten Umar Bin Barmawi memastikan pihaknya akan ikut mendorong aspirasi para PPPK paruh waktu agar mendapat perhatian pemerintah pusat.

BACA JUGA : Cukup Menabung di bank bjb, Bisa Ikut Keseruan BOGORUN 2026

Ia menilai Pemprov Banten sejauh ini telah berupaya maksimal mengakomodasi kebutuhan pegawai, termasuk memastikan tidak ada kebijakan pemutusan kerja.

“Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur tidak akan memberhentikan PPPK paruh waktu. Intinya semuanya akan diberikan haknya dan tidak akan dirumahkan,” kata Umar. (raffi)

Pos terkait