Trending

4 Terdakwa Korupsi di BPRS-CM Didakwa Rugikan Negara Rp14,6 Miliar

“Sehingga total modal BPRS CM sampai dengan sekarang sebesar Rp56,9 miliar, dengan rincian modal BPRS CM diberi pendiri sebesar Rp56,6 miliar atau sebanyak 56.600.000 helai saham. Modal sumbangan Rp355 juta atau sebanyak 355.800 helai saham, serta modal bantuan barang dari Pemkot Cilegon sebesar Rp335 juta pada Januari 2003,” jelasnya.

Afriansyah menjelaskan terdakwa Mariatul Machfudoh selaku Marketing dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2021, secara melawan hukum tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya sebagai Marketing di PT. BPRS CM karena dalam proses penyaluran pembiayaan yang dilakukan olehnya.

“Terdakwa (Mariatul) telah turut serta mengajukan permohonan pembiayaan dengan cara manipulatif dengan memalsukan permohonan pembiayaan dari nasabah-nasabah non pegawai, yang sebelumnya telah meminjam pembiayaan, maupun nasabah baru dengan meminta identitas keluarga pegawai PT BPRS CM maupun dari orang orang terdekat,” jelasnya.

Afriansyah mengungkapkan dalam proses analisa pembiayaan maupun persetujuan, Mariatul tidak melakukan proses analisa
pembiayaan secara benar terhadap 32, nasabah dengan 56 kontrak pembiayaan, terdiri dari 29 nasabah non pegawai dengan total 51 kontrak pembiayaan dan 3 nasabah pegawai, dengan total 5 kontrak pembiayaan dengan proses permohonan pembiayaan tanpa dilakukan analisa.

“Melainkan hanya berdasarkan analisa pembiayaan sebelumnya atau copy paste) atas permintaan dan keterangan dari terdakwa Idar Sudama dan Tenny Tania, untuk diajukan kepada komite pembiayaan untuk diminta persetujuan,” ungkapnya.

Afriansyah menambahkan setelah mendapatkan persetujuan, terdakwa Mariatul membuat Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan (SP3), dan kelengkapan administrasi lainnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button