Trending

4 Terdakwa Korupsi di BPRS-CM Didakwa Rugikan Negara Rp14,6 Miliar

“Akad pembiayaan oleh bagian legal admin tanpa dibacakan dan ditandatangani oleh nasabah. Selain itu terdakwa Mariatul
bersama-sama terdakwa Nina Noviana selaku Account oficer mencairkan dana, dan dana
tersebut diserahkan kepada terdakwa Tenny Tania bukan kepada nasabah,” tambahnya.

Afriansyah mengungkapkan terdakwa Mariatul turut serta mengeluarkan uang dari BPRS-CM, melalui 32 nasabah jasa produk pembiayaan, dengan 56 kontrak pembiayaan dari total 69 nasabah, 248 kontrak pembiayaan dari tahun 2017 hingga 2021 yang dilakukan bersama dengan ketiga terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara Rp14,6 miliar.

“Telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebagaimana audit perhitungan keuangan dari BPKP Provinsi Banten Nomor: SR-372/PW30/5/2022 tanggal 20 Juli 2022, atas perkara dugaan tipikor dalam pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS Cilegon dari tahun 2017 hingga 2021 yaitu sebesar Rp.14.689.973.389,” ungkapnya.

Keempat terdakwa diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat 1, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan terdakwa Tenny Tania selaku Manager Marketing BPRS-CM mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Kejari Cilegon. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button