40 Napi Pembuat Onar Dipindah ke Nusa Kambangan

40 Napi Pembuat Onar Dipindah ke Nusa Kambangan
DIPINDAH: Puluhan napi narkotika dan pembunuhan dipindah ke Lapas Nusa Kambangan, Kamis (14 November 2024).

BANTENRAYA.CO.ID- Sebanyak 40 narapidana (napi) pembuat onar atau narapidana risiko tinggi, di Lapas dan Rutan dibawah naungan Kantor

Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten (Kemenkum HAM) Banten dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, proses pemindahan puluhan narapidana itu mendapatkan pengawalan ketat oleh Tim Divisi

Bacaan Lainnya

Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, didampingi 10 anggota Brimob Polda Banten bersenjata lengkap.

Budi Sakit, Agis Tampil Single di Debat Publik Kedua Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang 2024

Sebelum ke Nusa Kambangan, para WBP dikumpulkan di Lapas Kelas IIA Cilegon dan setelahnya bergabung dengan WBP yang dikumpulkan di Lapas Kelas I Tangerang.

Pengiriman napi-napi tersebut dilakukan malam hari, menggunakan dua armada bus pariwisata dengan 44 tempat duduk.

Untuk narapidana yang dipindahkan merupakan warga binaan dari Lapas Kelas IIA Cilegon, Lapas Kelas IIB Serang,

Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dan Rutan Kelas I Tangerang.

Komunitas Ojol, Pendeta dan Warga Tionghoa Deklarasi Dukung Ria-Subadri

Sebanyak 36 di antaranya merupakan WBP kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku pembunuhan.

Dari jumlah itu, 9 orang narapidana merupakan warga negara asing yang terlibat jaringan narkoba internasional.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang mengatakan, pemindahan puluhan napi itu menjadi langkah strategis yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Banten untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas maupun di Rutan.

“Pada malam hari (Rabu 13 November 2024), kami jajaran Kemenkumham Banten melaksanakan pemindahan 40 orang nadapidana ke Nusa Kambangan,” katanya kepada awak media, Kamis (14 November 2024).

Sepeda Ditarik Sepeda Motor Listrik Bahayakan Jiwa

Jalu menerangkan, 40 narapidana itu merupakan warga binaan yang sering membuat onar, dan masih melakukan pelanggaran aturan, serta ketertiban yang belaku di Rutan atau Lapas.

“Karena memang selama ini meraka masih selalu membuat masalah, masih bekerja melakukan peredaran narkoba, dan meresahkan masyarakat baik masyarakat yang di luar maupun di dalam Lapas,” terangnya.

Jalu menambahkan pemindahan ini merupakan bagian dari upaya mengatasi masalah overcrowded di lapas dan rutan, yang merupakan salah satu dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ke depan, pihaknya berencana untuk memindahkan napi berisiko tinggi secara bertahap ke Nusakambangan.

Rapat Kerja Komisi Dengan Mitra Kerja OPD Pembahasan RKA APBD Tahun Anggaran 2025 Menelaah dan Mengevaluasi Secara Efisien Anggaran Pemerintah

“Semoga setelah pemindahan hari ini, situasi di seluruh jajaran Lapas dan Rutan yang ada di jajaran Kanwil Kemenkumham Banten terkendali, aman, tertib, dan bisa melaksanakan akselerasi yang lain,” tambahnya. (darjat)

Pos terkait