Trending

5 Fakta Kasus TPPO Penjualan Ginjal di Kamboja, Nomor 4 Bikin Terkejut!

BANTENRAYA.CO.ID – Polri telah mengambil langkah cepat dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TPPO sejak 5 Juni 2023.

Upaya tersebut telah membuahkan hasil setelah satu setengah bulan berjalan, di mana Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat kasus TPPO jaringan internasional yang terlibat dalam penjualan organ ginjal ke Kamboja.

Related Articles

Dalam pengungkapan kasus ini, total sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perdagangan ilegal yang diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polres Metro Bekasi.

BACA JUGA: Deklarasi dan Pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah Rakyat Progresif Banten: Berkomitmen untuk Mengembalikan Kejayaan Banten dan Melawan Korupsi

Menurut informasi dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, para tersangka yang ditangkap terdiri dari sindikat luar negeri maupun individu dari instansi yang terlibat dalam perdagangan internasional.

Mereka terlibat dalam jaringan internasional di Kamboja, dengan salah satu tersangka bernama Hanim yang berperan sebagai penghubung transaksi.

Dilansir Bantenraya.co.id dari Pmjnews.com pada 23 Juli 2023, terdapat 5 fakta tentang kasus TPPO penjualan ginjal di Kamboja ini.

BACA JUGA: Tuai Pro dan Kontra, Lesti Kejora dan Rizky Billar Bakal Tampil Bersama di Kilau 3 Tahun Cinta Leslar MNCTV

Fakta Kasus TPPO Penjualan Ginjal

1. Pelaku Mantan Pendonor

Kasus TPPO penjualan ginjal ini didominasi oleh mantan pendonor. Para korban melakukan proses transplantasi di Rumah Sakit Preah Ket Mealea, yang terletak di ibu kota Kamboja, Phnom Penh.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button