50 Sekolah di Banten Ajukan Izin Pembelajaran Daring

WhatsApp Image 2025 09 01 at 19.06.39
Gubernur Banten, Plt Kepala Dindikbud, dan Asisten Daerah I, saat berkomunikasi dan berdiskusi usai rapat koordinasi di Mapolda Banten, Senin, 1Septmber 2025. (Raffi/Banten Raya)

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Provinsi Banten mencatat sedikitnya 50 sekolah tingkat SMA sederajat mengajukan permohonan untuk melaksanakan pembelajaran dalam jaringan atau daring.

Permohonan itu muncul di tengah maraknya aksi demonstrasi yang berlangsung di sejumlah daerah, termasuk di Banten.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dindikbud Provinsi Banten Lukman menjelaskan, pihaknya tidak menginstruksikan sekolah-sekolah untuk beralih ke sistem daring.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Jajanan di Sekolah Butuh Pengawasan

Secara umum, Pemprov Bantem tetap menekankan pembelajaran tatap muka.

“Oh itu sekolah meminta izin untuk melaksanakan sekolah daring, tapi secara umum kebijakan Pak Gubernur, kita masih menggunakan tatap muka,” kata Lukman, Senin, 1 September 2025.

Meski demikian, Lukman menyebut sekolah yang berada di jalur rawan aksi demo mengambil inisiatif untuk mengajukan izin daring.

Keputusan itu sebagian besar dipengaruhi pertimbangan keamanan dari pihak sekolah maupun desakan orang tua siswa.

BACA JUGA: Antisipasi Dampak Aksi Massa, Sekolah di Banten Lakukan Pembelajaran Daring

“Ada sekolah yang satu hari daring, melihat situasi. Kalau aman, besoknya sudah tatap muka kembali,” ujarnya.

Dari sekitar 1.600 SMA/SMK di Banten, Lukman menegaskan jumlah 50 sekolah yang mengajukan izin daring tergolong kecil.

“Kalau 50 dari 1.600 sekolah yang ada di Banten, itu kan kecil sekali persentasenya,” katanya.

Selain itu, Lukman juga mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan yang menegaskan larangan bagi pelajar SMA untuk ikut serta dalam aksi demonstrasi.

BACA JUGA: Pelajar Jakarta Dilarang Ikut Demo, Pramono Minta Kepala Sekolah Lebih Sigap

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan agar siswa tidak terseret ke dalam kegiatan yang mengandung risiko hukum.

“Secara hukum, anak-anak belum boleh untuk melakukan aksi unjuk rasa,” tegas Lukman.

Ia menambahkan, pada aksi yang berlangsung Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu, polisi mengamankan tiga pelajar SMA berusia 15–16 tahun.

Menurut Lukman, para pelajar tersebut hanya ikut-ikutan karena melihat yang ramai-ramai.

“Itu mereka ikut-ikutan saja karena melihat yang ramai-ramai. Ditambah juga bukan dalam hari sekolah kan waktunya, jadi mungkin dia izin ke orang tuanya kemana, taunya ikut demo,” ujarnya.

BACA JUGA: Pembentukan Lembaga Anti Kekerasan di Sekolah di Banten Disebut Hanya Formalitas

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan pihaknya sepakat agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal.

Ia menegaskan tidak ada instruksi resmi dari pemerintah provinsi untuk beralih ke daring.

“Sementara kami sepakat bahwa seluruh anak-anak sekolah di satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Banten tetap melaksanakan pembelajaran,” tegas Andra.

Andra juga meminta kepala sekolah, guru, dan orang tua memperketat pengawasan terhadap siswa.

“Kami juga meminta kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya jika tidak berangkat ke sekolah, serta memastikan mereka berada di rumah pada jam belajar. Ini demi menjaga anak-anak kita agar tidak ikut terprovokasi atau terlibat dalam hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat,” tandasnya. (raffi)***

Pos terkait