BANTENRAYA.CO.ID – Limbah diduga B3 menggunung di Lingkungan Temugiring, Kelurahan Banjarnegara, Kecamatan Ciwandan.
Menurut keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon limbah tersebut sudah dibuang sejak lama.
Petugas DLH Kota Cilegon saat ini masih melakukan uji laboratorium terhadap sampel limbah tersebut.
Tidak hanya itu, DLH Kota Cilegon juga sudah memanggil 6 perusahaan yang memiliki jenis material yang sama dengan limbah tersebut.
BACA JUGA : Ajarkan Cintai Lingkungan, Pelajar Memungut sampah di Saluran Irigasi Kasemen
Pantauan Banten Raya di lokasi, limbah tersebut sudah menggunung puluhan meter di Jalan Lingkungan Temugiring berjarak sekitar 20 meter dari Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Dimana secara bau limbah tersebut mirip oli. Di sekitaran limbah sendiri ada sejumlah pabrik yang berdiri.
Bubuk warna hitam pekat dan cenderung kenyal menyerupai oli diduga material berbahaya dan mengandung hidrokarbon berat yang masuk dalam kategori limbah B3.
Kepala DLH Kota Cilegon Sabri Mahyudin menyatakan, DLH Kota Cilegon masih menelusuri asal limbah tersebut. Menurutnya, diperkirakan limbah yang dibuang sembarangan ini mencapai 5 ton.
BACA JUGA : 1.200 Personel Diterjunkan Amankan Operasi Zebra Maung 2025
“Kita sedang menelusuri sumbernya, salah satunya kita uji lab ya,” kata Sabri, Rabu (19 November 2025).
Selanjutnya, papar Sabri, pihak DLH Kota Cilegon juga sudah memanggil beberapa industri untuk dimintai keterangan.
Hak itu kaitannya karena memiliki material yang sama dengan jenis limbah.
“Kita juga sudah memanggil beberapa industri untuk diminta keterangan. Yang dipanggil ada enam (perusahaan) berkaitannya sama gitu,” ujarnya.
BACA JUGA : 15.000 Warga Banten Menderita HIV
Sabri menyatakan, kendati sudah memanggil semua yang berkaitan.
Namun, pihak DLH Kota Cilegon masih akan menunggu hasil dari uji laboratorium, sehingga nantinya bisa benar-benar valid soal jenis limbah dari industri mana.
“Belum ketahuan, kan labnya belum tuh, iya kita lihat. Intinya gini logikanya yang makan burung itu, maka bahan segala macamnya itu pasti ketahuan nantinya,” ucapnya.
Termasuk apakah tergolong limbah B3 atau tidak, itu akan bisa dibuktikan dengan keluarnya hasil laboratorium.
BACA JUGA : Pemprov Lakukan Percepatan Penurunan Kasus Stunting
“Sementara kita belum memastikan itu B3, tapi sedang kita uji lab dulu. Tapi kalau di daur ulang informasi dari teman-teman di luar daerah pabriknya,” ucapnya.
Sabri menyampaikan, apabila terbukti ada aktivitas limbah B3 dan dibuang sembarangan, maka tindakan itu melanggar ketentuan hukum.
Hal itu melanggar aturan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dalam pasal 69 ayat 1 huruf e Undang-undang PPLH disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 104, dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” jelasnya.
BACA JUGA : Gubernur Di Desak Tutup Semua Tambang
Salah satu warga setempat yang enggan menyebutkan namanya menyatakan, limbah sudah hampir 1 bulan lebih di lokasi.
Warga tentu saja khawatir bisa menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama air karena meresap dan tentu saja udara karena potensi baunya.
“Itu takutnya menyerap ke air apalagi sekarang musim hujan. Terus lagi bau dan lainnya, masyarakat cukup khawatir,” katanya. (uri)







