Trending

57 Orang Terlibat untuk Mencari Bukti bahwa Panji Gumilang sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

BANTENRAYA.CO.ID – Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, kini tengah menjadi sorotan publik setelah sebanyak 57 orang dilibatkan dalam proses penetapan pimpinan pondok pesantren tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Informasi penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka ini dikutip dari Pmjnews.com, diumumkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pada Selasa 1 Agustus 2023, malam.

Menurut Brigjen Pol Djuhandani, dari 57 orang yang terlibat, terdapat 40 orang saksi dan 17 orang ahli yang telah diperiksa dalam proses penyidikan untuk kasus Panji Gumilang.

Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti elektronik, keterangan dari saksi, dan pendapat dari para ahli guna mendukung penetapan tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA: Weak Hero Season 2 Kapan Tayang? Penonton Khawatirkan Karakter Soo Ho yang Belum Muncul dalam Webtoon Lanjutan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, Panji Gumilang juga disangkakan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Lebih lanjut, tersangka juga dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Kasus ini menarik perhatian publik karena Pondok Pesantren Al Zaytun merupakan salah satu pesantren terkenal di Indonesia.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button