Trending

573 Bacaleg Kota Serang Dinyatakan BMS

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 573 bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.

573 Bacaleg dinyatakan BMS, karena dokumennya belum lengkap atau kekurangan dokumen.

573 Bacaleg BMS itu terungkap melalui hasil verifikasi administrasi (vermin) KPU Kota Serang yang dilakukan pada 23 Juni 2023.

BACA JUGA:Disentil Walikota Syafrudin Soal Membeda-bedakan Pelayanan, Direktur RSUD Kota Serang: Di depan Mata para SDM itu adalah Sama

Alhasil, 573 Bacaleg harus melakukan perbaikan dokumen hingga batas yang ditentukan KPU Kota Serang.

Kordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa mengatakan, berdasarkan hasil vermin KPU Kota Serang terhadap 695 Bacaleg, yang memenuhi syarat (MS) hanya 122 orang.

“Berarti yang masih belum memenuhi syarat atau perlu perbaikan-perbaikan dokumen-dokumen sebanyak 573 orang,” ujar M. Fahmi Musyafa, kepada Bantenraya.co.id, Senin 26 Juni 2023.

BACA JUGA:KPU Kota Serang Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 508.278 Pemilih

M. Fahmi Musyafa menjelaskan, 573 Bacaleg yang dinyatakan BMS, karena dokumennya belum lengkap atau kekurangan dokumen.

Kekurangan dokumen yang harus diperbaiki oleh 573 Bacaleg diantaranya, surat keterangan tidak pernah dipidana oleh pengadilan, dan tidak mengupload kartu tanda anggota (KTA), tidak mengupload ijazah.

“Jadi dokumen 573 Bacaleg itu harus diperbaiki, sama surat keterangan terdaftar sebagai pemilih. Itu masih banyak bacaleg dari hampir seluruh partai politik itu belum mengupload, karena ketika pendaftaran kemarin banyak yang masih pakai screenshot dicek DPT online,” jelas dia.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button