Trending

63 TPS Berpotensi Tidak Bisa Gunakan Sirekap

SERANG, BANTEN RAYA – Sebanyak 63 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang berpotensi tidak bisa menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) untuk perhitungan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 ini. Pasalnya, 63 TPS tersebut berada di daerah-daerah yang blank spot.

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin mengatakan, anggota PPK dan PPS sudah diperintahkan untuk mengunduh aplikasi Sirekap untuk menghitung hasil pemilu secara online. “Ini masih tahap memaksimalkan di KPU RI mengecek keterkaitan dengan sinyal dan server,” ujarnya, Senin (5/2).

Pihaknya mencatat masih ada 63 TPS yang berada di daerah-daerah blank spot seperti di daerah-daerah pegunungan seperti di Kecamatan Cinangka, Bojonegara, Mancak, dan di Kecamatan Puloampel. “Kalau tidak bisa pakai Sirekap, alternatifnya pakai manual,” katanya.

BACA JUGA : Kasus Korupsi Pengadaan Tugboat di PT PCM

Nasehudin mengingatkan kepada petugas Kelompok Pengelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk tidak merasa tertekan secara psikologis karena adanya tuntutan untuk membuat salinan. “Petugas KPPS ini kan harus membuat salinan yang kemudian digandakan untuk diberikan kepada yang berhak menerima salinan,” paparnya.

Disoal mengenai progres pendistribusian logistik, Nasehudin menjelaskan, saat ini masih berjalan dan beberapa kecamatan sedang tahap finishing di gudang KPU Kabupaten Serang. “Gimana caranya H-1 semua logistik sudah sampai ke TPS-TPS. Yang sudah masuk ke gudang kecamatan ada yang empat jenis kotak ada yang lima jenis kotak suara,” tuturnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button