Bawa 319 Kilogram Sabu, Delapan Warga Iran Didakwa Pasal 144 dan Terancam Hukuman Mati

IMG20230711150455
JPU membacakan dakwaan kasus narkoba dengan terdakwa warga Iran / Darjat Nuryadin

BANTENRAYA.CO.ID – Delapan warga negara Iran didakwa telah menyelundupkan narkoba seberat 319 kilogram sabu melalui jalur Selat Sunda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Atas perbuatannya, para terdakwa terancam hukuman mati.

Adapun kedelapan warga Iran tersebut yaitu Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak Abdol Aziz Barri, Usman Damani,
Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.

JPU Kejari Cilegon Yudha mengatakan pada Januari 2023, Ali Baluchazai (DPO-red) warga Iran menghubungi terdakwa Abdul Rahman untuk mengantarkan narkoba melalui jalur laut dan dijanjikan mendapatkan upah 80 juta mata uang Iran.

Bacaan Lainnya

“Lalu terdakwa Abdul Rahman menerima pekerjaan tersebut, dan saudara Ali Baluchazai (DPO) menyediakan seluruh logistik, serta kebutuhan di laut,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Uli Purnama.

Baca Juga : Mantan Napi Koruptor Hingga Narkoba Ikut Pencalegan di Kota Cilegon, Ini Data Lengkapnya

Setelah menerima pekerjaan itu, Yudha menambahkan Abdul Rahman menghubungi terdakwa Ayub Wafa Salak dan memberitahukan pekerjaan itu, serta diminta untuk mencari orang-orang yang bisa diajak untuk membantunya.

“Ayub kemudian mengajak saksi Abdol Aziz Barri, Usman Damani,
Amir Naderi, Shahab Syahraky,
Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari,” tambahnya.

Yudha mengungkapkan sebelum berangkat, Abdul Rahman berkumpul dengan ketujuh terdakwa lainnya. Dalam pertemuan itu, diinformasikan jika barang yang akan dibawa merupakan narkoba jenis sabu.

“Jika pekerjaan selesai, maka masing-masing akan mendapatkan upah 20 juta mata uang Iran. Sebelum berangkat para terdakwa menerima uang muka masing-masing 1 juta mata uang Iran yang diberikan oleh saksi Ali Baluchazai,” ungkapnya.

Baca Juga : Terlilit Hutang Sopir Truk Bawa Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 1,3 Kilogram

Yudha menambahkan kedelapan warga Iran itu kemudian berangkat dari Pelabuhan Pozm, Iran menggunakan dua kapal menuju titik yang telah ditentukan oleh Ali Baluchazai.

“Lalu datang dua kapal yang ditumpangi 4 orang laki-laki ke kapal Abdul Rahman (beserta 7 rekannya-red). Keempat orang laki-laki itu naik ke atas kapal (Abdul Rahman-red) dan menyerahkan 12 karung berisi 319 kilogram narkoba,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yudha menerangkan kedelapan warga Iran itu kemudian membongkar karung tersebut, dan menghitung kembali isi dalam karung, setelah dihitung terdapat 309 bungkus narkoba.

“Selanjutnya secara estafet menurunkan narkoba itu ke tempat penyimpanan (dibawah tanki solar-red),” terangnya.

Baca Juga : Tergiur Upah Rp100 Juta, Oknum TNI Nyambi Kurir Narkoba

Menurut Yudha, setibanya di perairan Indonesia pada 20 Februari 2023, ketika sedang menunggu kapal yang akan menjemput narkoba, tim Badan Narkotika Nasional, bersama tim Bea Cukai dari Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon menangkap kapal warga Iran tersebut.

“Di perairan selatan Jawa tepatnya titik koordinat 08°44,7891 S 105°43,4519E atau sekitar 91 nautical miles dari Ujung Genteng dan 117 nautical miles dari Ujung Kulon,” ujarnya.

Yudha menegaskan dari pemeriksaan kedelapan warga Iran tersebut, diperoleh keterangan bahwasanya kapal tersebut tidak memiliki dokumen, dan saat penggeledahan sempat tidak ditemukan barang bukti.

“Kapal tersebut (WNA Iran) dibawa menuju ke dermaga pelabuhan Indah Kiat. Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 dilakukan pemeriksaan dengan dibantu saksi Makruf dan melibatkan K.9 dari BNN dan ditemukan bungkusan berwarna hijau berisi sabu 309 bungkus,” tegasnya.

Yudha mengatakan atas perbuatannya itu para terdakwa terancam hukum mati, dengan pasal pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Usai mendengarkan dakwaan, para terdakwa diberi waktu hingga 1 pekan untuk menyatakan tanggapan atas dakwaan JPU. Pada persidangan selanjutnya para terdakwa diminta hadir dalam persidangan oleh majelis hakim. ***

Pos terkait