Trending

Terlilit Hutang Sopir Truk Bawa Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 1,3 Kilogram

BANTENRAYA.CO.ID – A (51) sopir truk tanah asal Aceh, nekat menyelundupkan sabu seberat 1,3 kilogram karena terlilit hutang. Pelaku ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten di Jalan Tol Tangerang – Merak Kilometer 12, Karang Tengah, Kota Tangerang.

Plt Kepala BNNP Banten Kombes Rachmad Rasnova mengatakan terungkapnya peredaran narkoba dari Aceh itu, bermula dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman narkoba menggunakan tranportasi umum.

Related Articles

“Menggunakan alat transportasi jenis bus, dari wilayah Sumatera menuju Jakarta,” katanya saat ekpose di kantor BNNP Banten, Selasa 6 Juni 2023.

Rachmad menjelaskan menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat (2/6/2023) tim BNNP Banten dibantu Bea Cukai Kanwil Banten dan Merak melakukan penangkapan tersangka A di Tol Tangerang – Merak.

“Ditemukan barang bukti jenis sabu sebesar 1,3 kilogram yang disimpan di dalam tas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rachmad menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka menyebut sabu tersebut merupakan milik tersangka IS (51) warga Jawa Barat.

“Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan penangkapan tersangka IS di Lampu Merah Jalan Simatupang, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur,” tambahnya.

Rachmad mengungkapkan kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Kantor BNNP Banten, beserta barang bukti narkoba seberat 1,3 kilogram.

“Perbuatan keduanya melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.

Rachmad menegaskan dari pengungkapan tersebut, BNNP Banten berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button