BANTENRAYA.CO.ID – DPRD Kota Serang menyepakati rencana pemutusan kerja sama dengan PT Pesona Banten Persada (PBP) tentang pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR).
Pertimbangan rencana pemutusan kerja sama dengan PT PBP itu, menyusul adanya pernyataan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten yang menyebutkan PT PBP wanprestasi selama kurun sembilan kali berturut-turut.
Rencana pemutusan kerja sama dengan PT PBP ini diungkapkan Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, usai rapat evaluasi perkembangan kerja sama dengan PT PBP di ruang rapat Walikota, Setda lantai 2, Puspemkot Serang, Kota Serang, Rabu 13 September 2023.
BACA JUGA:BPBD Kota Serang Salurkan Air Bersih Kepada Warga Terdampak El Nino
Rapat evaluasi dihadiri langsung Walikota Serang Syafrudin, didampingi Sekda Kota Serang Nanang Saefudin beserta pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi membenarkan, pihaknya telah menyepakati bersama Pemkot Serang untuk mengevaluasi perjanjian kerja sama PT PBP dengan Pemkot Serang tentang pengelolaan PIR dalam dalam rangka rencana pemutusan PKS.
“Alhamdulillah kita menyepakati, yang pertama adalah kami melakukan evaluasi untuk kerja sama PKS yang dilakukan Pemkot Serang dengan PT Pesona,” kata Budi Rustandi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto dan anggotanya.
BACA JUGA:Jalan Frontage Kota Serang Pekan Depan Bisa Dilalui Mobil, Auto Gaspol
“Kedua kita akan meminta BPK dalam rangka untuk investigasi untuk tujuan tertentu. Ketiga kami akan konsultasi ke Kementerian ATR, dan Kemendagri. Jadi intinya kita punya rencana pemutusan. Kita sudah sepakat,” imbuhnya.
Budi Rustandi menjelaskan, konsultasi Kementerian ATR BPN karena harus ada rekomendasi dari Kementerian ATR BPN.
“Ya karena ini perannya berhubungan dengan kerjasama antara pemerintah, dan itu harus ada rekomendasi dari BPN. Jadi kita konsultasi. Karena informasi dari menteri langsung, ketika bicara kalau sudah selesai itu tidak ada perpanjangan. Harus diambil alih oleh pemerintah,” jelas dia.
BACA JUGA:Walikota Serang Sebut Rekomendasi Perpanjangan HGB Pasar Induk Rau Buat Balik Nama Sertifikat
Ditanya perihal adanya pungutan sebesar Rp750.000 kepada pedagang yang berada di dalam PIR untuk perpanjangan HGB, kata Budi Rustandi, itu masih kewenangannya pihak ketiga dalam hal ini PT PBP.
“Ya itu kan masih haknya mereka. Tapi saya perbaikannya dalam rangka untuk menindaklanjuti aspirasi pedagang. Karena ini tidak boleh terjadi lagi. Makanya ini belum bisa dibicarakan bersama, karena kita mau tahapan evaluasi dalam rangka pemutusan kerja sama dulu sesuai dengan rekomendasi BPK bahwa ada wanprestasi di situ,” katanya.
Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan, pembahasan rapat evaluasi PKS PT PBP dengan Pemkot Serang, salah satunya adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Banten yang sembilan kali berturut-turut dari tahun 2010-2018, sehingga itu menjadi bagian evaluasi.
BACA JUGA:SDN Kuranji Kota Serang Kembali Disegel Ahli Waris, Kali Ini Pakai Kayu dan Bambu
“Apa saja poinnya. Pertama perhitungan modal dari PT Pesona menurut BPK itu tidak sesuai dengan real. Kemudian BPK menyatakan ada wanprestasi di PT Pesona, kemudian kontribusi yang tidak sesuai dengan hitungan BPK terhadap Pemkot Serang, sehingga mempengaruhi PAD Kota Serang,” kata Roni Alfanto.
Soal setoran pendapatan asli daerah (PAD) kepada Pemkot Serang sekitar Rp500-Rp600 juta, Roni Alfanto, mengaku pihaknya akan mengevaluasi. “Nanti kita lihat evaluasi,” katanya.
Roni Alfanto menyebutkan, BPK Perwakilan Provinsi Banten juga menyarangkan agar ada auditori independen.
BACA JUGA:SDN Kuranji Kota Serang Kembali Disegel Ahli Waris, Kali Ini Pakai Kayu dan Bambu
“Nanti kita hitung aja berdasarkan audit independen,” ucap dia.
Roni Alfanto juga membenarkan bahwa HGB PIR telah diperpanjang oleh Pemkot Serang, namun pihaknya belum melihat fisiknya, dan pihaknya akan mengevaluasi itu.
“Kalau HGB sudah diperpanjang tapi saya belum lihat fisiknya. Karena hasil rapat tadi dibentuk tim evaluator. Insyaa Allah kita akan evaluasi itu. Kalau PKS yang sudah ada itu kan tahun 2014 diperpanjang sampai 2029 kalau nggak salah ya. Itu bagian dari evaluasi kami,” katanya.
BACA JUGA:Akibat El Nino, 2,416 Keluarga di Kota Serang Krisis Air Bersih
Roni Alfanto menjelaskan, tidak memperpanjang HGB PIR tidak akan hilang, karena HGB berada di atas hak pengelola lahan (HPL), karena HPL sebelumnya adalah Pemkab Serang.
“Harus dibedakan dulu hak pemerintah HPL. Jadi HGB itu berada di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan),” jelas Roni Alfanto.
“Hak pengelolaan lahan itu tadinya pemerintah kabupaten. Sekarang sudah jadi Pemkot Serang. Artinya tidak ada yang hilang kalau HGB tidak diperpanjang. Karena itu milik lagi Pemkot Serang. Apa yang hilang,” tandasnya. ***