BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak mengungkapkan bahwa sekitar 98 persen warga Baduy di Kabupaten Lebak sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Angka itu berdasarkan jumlah wajib KTP sebanyak 7 ribu dari total 9.500 masyarakat Baduy yang tercatat dalam database Disdukcapil Kabupaten Lebak.
“Itu berdasarkan warga yang tercatat di kita. Masih banyak warga yang belum tercatat, khususnya Baduy Dalam karena larangan adat,” kata Kepala Disdukcapil Lebak Ahmad Nur saat diwawancara, Senin (22 Desember 2025).
Ahmad mengungkapkan, perekaman KTP untuk warga adat Baduy di Desa Kanekes sendiri diistimewakan. Dalam hal ini, pihaknya secara khusus menyediakan alat perekaman di kantor desa.
BACA JUGA : Zakiyah Pastikan Sungai Rawa Danau Dinormalisasi
Langkah itu sendiri merupakan strategi dari Disdukcapil Kabupaten Lebak untuk mempercepat pendataan terhadap masyarakat Baduy.
Menurut Ahmad, cara itu jauh lebih efektif ketimbang harus jemput bola atau secara langsung petugas mendatangi kediaman masyarakat Baduy yang diketahui kerap beraktivitas di luar rumah.
“Mereka ada yang menggarap lahan sampai ke Sobang, Muncang atau daerah lainnya. Belum yang berjualankan. Jadi ketika mereka pulang bisa sambil ikut perekaman kalau alatnya ada,” ungkapnya.
Ahmad menjelaskan, KTP sendiri merupakan dokumen penting yang harus dimiliki, termasuk oleh warga Baduy.
BACA JUGA : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Beri Bingkisan Kepada Penumpang di Pelabuhan Merak
Terlebih bagi warga Baduy yang hendak berjualan ke luar kota. KTP juga digunakan lantaran ada beberapa warga Baduy yang turut menerima bantuan.
Sementara untuk wilayah lain di Kabupaten Lebak, mayoritas alat perekaman KTP biasanya hanya disiapkan di masing-masing kantor kecamatan.
Selain itu juga beberapa transaksi masyarakat Baduy ada yang tetap mewajibkan menggunakan KTP,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ahmad mengakui bahwa saat ini beberapa masyarakat adat Baduy masih merasa tidak puas lantaran pada kolom agama KTP yang mereka terima, tidak tertera nama agama atau kepercayaan yang mereka anu, yakni Islam Sunda Wiwitan.
BACA JUGA : Okupansi Hotel Anyer Tetap Tinggi
Namun permintaan itu tentu sulit dilakukan lantaran hal itu berkaitan dengan aturan yang diterapkan dalam undang-undang yang saat ini bahwa selain enak agama resmi yang diakui, kepercayaan lainnya di kolom KTP hanya boleh diisi dengan Kepercayaan Pada Tuhan Yang Maha Esa.
“Dulu sebelum ada putusan MK, kolom agama hanya diisi strip (-). Tapi sekarang diisi Kepercayaan Pada Tuhan Yang Maha Esa karena hanya enak agama yang diakui meski ada sekitar 100 lebih kepercayaan di Indonesia,” jelasnya. (aldi)








