995 WNA Dideportasi Selama 2022

1 WNA DIDEPORTASI
WAWANCARA: Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Banten, Masjuno saat wawancara dengan awak media, Senin (12/11/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Sebanyak 995 warga negara asing (WNA) yang ada di Provinsi Banten telah dideportasi ke negara asalnya selama tahun 2022. Rata-rata, WNA melakukan penyalahgunaan izin tinggal selama di Banten.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Masjuno mengatakan, selama tahun 2022 ini ada ratusan WNA dari berbagai negara dipulangkan ke negara asalnya, karena melakukan pelanggaran.

“Ada 995 orang (WNA), rata-rata itu (pelanggaran) karena dia melebihi izin tinggal atau over stay. Kemudian, tindakan administrasi keimigrasian, misalnya menyalahi izin, melanggar peraturan itu bisa kita deportasi ke negaranya. Itu paling banyak melebihi izin tinggal atau over stay,” katanya kepada awak media, Senin (12/11/2022).

Masjuno menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki Kemenkum HAM Banten, untuk WNA yang tinggal di wilayah Banten jumlahnya mencapai 1.847 WNA.

“Cina, Nigeria, beragam ada Jepang, Swiss, Itali (dideportasi). Izin tinggal di kita 1.847 WNA per November. Pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), izin tinggal kunjungan dan tetap,” jelasnya.

Selain melanggar izin tinggal, Masjuno mengungkapkan, ada juga WNA yang dideportasi karena melakukan pelanggaran hukum, sehingga dilakukan penindakan tegas.

“Ada SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) diduga palsu, dan eks narapidana yang sudah melakukan tindak pidana itu dikembalikan ke kami. Itu banyak kasusnya narkoba,” ungkapnya.

Masjuno menambahkan, para WNA yang tinggal di Indonesia hanya memiliki tiga izin, yaitu izin kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap. Dari semua izin itu ada batasan perpanjangan.

“Izin kunjungan perbualan bisa diperpanjang 6 bulan. Itu izin kunjungan. Terus ada izin tinggal terbatas itu kebanyakan tenaga kerja asing. Atau dosen, pelajar asing itu setahun bisa diperpanjang 6 kali atau 6 tahun. Kalau izin tinggal tetap itu sekali diberikan 5 tahun itu bisa diperpanjang 5 tahun,” tambahnya.

Masjuno menjelaskan, dalam pengawasan orang asing, Kemenkum HAM telah berkolaborasi dengan instansi berkaitan, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten atau kota, hingga tingkat kecamatan.

“Pengawasan ada. Kita berkolaborasi dengan kementerian lembaga lain didalam Timpora tim pengawasan orang asing dari tingkat pusat di jakarta, dari tingkat kabupaten kota di daerah sampai tingkat kecamatan,” jelasnya.

Masjuno menegaskan, untuk pengawasan WNA di Indonesia bukan hanya tugas Kemenkum HAM, tapi menjadi tugas bersama. Bahkan masyarakat bisa melaporkan secara langsung kepada Kemenkum Ham bila ditemukan pelanggaran.

“Pengawasan orang asing bukan kemenkum HAM saja, tapi semua elemen bangsa. Siapa pun yang melihat orang asing yang melanggar aturan silahkan melapor, dan itu sudah beberapa kali kita tindak lanjuti,” tegasnya. (darjat)

Pos terkait