Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Tersangka
Tim Satres Narkoba Polres Pandeglang memeriksa kedua pelaku diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Senin 25 September 2023. (yanadi/bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Satres Narkoba Polres Pandeglang membekuk dua pemuda pengedar narkotika jenis sabu. Kedua pemuda itu berinisial S (25) dan RA (25) warga Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, satu unit timbangan sabu, satu bungkus plastik bening berisikan sedotan, dan alat hisap sabu atau bong.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, kedua pemuda tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Saat keduanya diamankan, ditemukan barang bukti jenis sabu di simpan di dalam tas dan di rumahnya.

BACA JUGA : Putri Bungsu Bupati Pandeglang Nyalon DPR RI Dapil Banten Satu

“Penangkapan kedua terduga sesuai laporan masyarakat, dan keduanya kedapatan membawa dan memiliki narkotika golongan satu jenis sabu,” tegasnya, Senin 25 September 2023.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana menuturkan, timnya mengamankan kedua pemuda tersebut di rumahnya di wilayah Kecamatan Cigeulis, Kamis (21/9) kemarin.

Dari keterangan keduanya, mereka membeli narkotika jenis sabu dari temannya, yang kini tengah dalam pengejaran. “Hasil interogasi bahwa paket narkotika jenis sabu diperoleh dari temannya berinisial I,” tuturnya.

BACA JUGA : Sekda Pandeglang Lantik 183 Fungsional Kepala Sekolah, Pengawas, dan Penilik

Dijelaskannya, kedua pemuda bersama barang bukti diamankan di Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman beberapa tahun penjara.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Dikatakan Ilman, timnya gencar mengungkap peredaran narkotika di Kabupaten Pandeglang. Dengan harapan dapat menekan peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.

BACA JUGA : Koramil 0101 Pandeglang Lakukan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

“Tim Satres Narkoba terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib,” katanya. ***

Pos terkait