7 Ribu Pengendara Ditilang Manual

7 Ribu Pengendara Ditilang Manual
PENINDAKAN - Polda Banten melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, kemarin.

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 8.442 pengendara di wilayah hukum Polda Banten melakukan pelanggaran lalu lintas, dan dikenakan sanksi tilang selama Operasi Zebra Maung 2024.

Untuk pelanggaran lalu lintas dalam operasi yang digelar selama 14 hari tersebut didominasi penggunaan sepeda motor.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Lengganek mengatakan, selama 14 hari Operasi Zebra Maung 2024, ada 8.442 pengendara yang ditilang,

Bacaan Lainnya

rinciannya 1.228 tilang Electronic Traffc Law Enforcement (ETLE) dan 7.214 tilang manual.

Barisan Relawan Gibran Bakal All Out Menangkan Andra-Dimyati

“Ada juga teguran sebanyak 8.250 pengendara, penindakan knalpot sebanyak 1.396, dan truk ODOL sebanyak 300 pelanggaran,” kata Lengganek, Senin (28/10/2025).

Lengganek menjelaskan jumlah tersebut merupakan jumlah gabungan antara Polda Banten dan Polres Jajaran. Dari 8.442 tilang, Polresta Serang Kota yang paling banyak mengeluarkan tilang.

“Selama Operasi Maung, Polresta Serang Kota adalah satuan dengan pencapaian tertinggi giat tilang manual dengan 1.982.

Disusul Polres Lebak dengan total 1.364 giat dan Polresta Tangerang sebanyak 1.074,” jelasnya.

Taman Fitnes di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Minim Perawatan

Lengganek menerangkan untuk pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Maung 2024, tercatat sebanyak 8.442 kendaraan.

Dengan jumlah pelanggaran tertinggi yaitu sepeda motor. “Sepeda motor 6.444, mobil penumpang 972, mobil barang 960, mobil bus 43, dan kendaraan khusus 23,” terangnya.

Lengganek menambahkan jika dibandingkan dengan jumlah pelanggaran 14 hari sebelum adanya Operasi Zebra Maung 2024, hanya ada penurunan pelanggaran melalui penindakan ETLE sekitar 13 persen.

“Mengalami peningkatan yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan 14 hari sebelum Operasi,” tambahnya.

Andra Soni Ingin Buka Lapangan Kerja Seluas-luasnya di Provinsi Banten

Menurut Lengganek, untuk pelanggaran pengguna sepeda motor, didominasi pelanggaran penggunaan helm yang tak berstandar nasional Indonesia (SNI), dan knalpot brong atau racing.

“Helm SNI mendominasi dengan 2.922 pelanggaran, disusul knalpot tidak sesuai spesifikasi sebanyak 1.396 pelanggaran dan nopol palsu 589 pelanggaran,” ujarnya.

Selanjutnya, Lengganek mengatakan untuk pelanggaran roda empat didominasi penggunaan safety belt atau sabuk pengaman, dan truk over dimensi overload.

“Safety Belt mendominasi dengan 1.196 pelanggaran, disusul truk odol dengan 300 pelanggaran dan melanggar lampu lalu lintas sebanyak 161 pelanggaran,” katanya.

Ahmad Dhani Ajak Menangkan Andra Soni-Dimyati

Untuk jumlah kasus kecelakaan lalu lintas, Lengganek mengungkapkan terdapat 15 kasus kecelakaan selama Operasi Zebra, tanpa adanya korban meninggal dunia.

“Dari 15 kasus, 7 luka berat dan 16 luka ringan. Korban meninggal kosong,” ungkapnya. (darjat)

Pos terkait