BANTENRAYA.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni mengklaim penyertaan modal untuk Bank Banten dari APBD Banten yang dicicil selama lima tahun ke depan atau sampai dengan 2030, tidak akan membebani APBD.
Apalagi penyertaan modal ini akan dibahas bersama dengan DPRD Provinsi Banten selaku lembaga yang melakukan penganggaran (budgeting).
Hal itu disampaikan Andra usai rapat paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda pembacaan jawaban gubernur Banten atas pemandangan
umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar gubernur mengenai raperda usul gubernur tentang penambahan penyertaan modal ke dalam perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah (Perseroda) Tbk, Selasa (3 Juni 205).
Ujian Bisa Pengaruhi Kelulusan Sekolah
paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.
“Dapat kami sampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari optimalisasi aset non produktif daerah yang diarahkan untuk mendukung struktur modal Bank Banten tanpa membebani APBD secara berlebihan dalam bentuk tunai,” kata Andra.
Berkenaan dengan pandangan Fraksi PDIP mengenai rencana penyertaan tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Banten,
Andra mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan pasal 8 ayat 5 Peraturan OJK nomor 12 tahun 2020,
Pemasangan Lampu PJU di Sepanjang Sempadan Rel KA Stadion Maulana Yusuf
setiap Bank Pembangunan Daerah wajib memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun paling lambat tahun 2024.
Pemprov Banten sendiri telah merealisasikan penyertaan modal sebesar sekitar Rp2,1 triliun dan telah merencanakan penambahan hingga Rp1,7 triliun.
Andra mengatakan, meski sebelumnya Pemerintah Provinsi Banten telah mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp2,1 triliun,
namun sebagian dari penyertaan modal tersebut, tidak sepenuhnya masuk ke dalam perhitungan modal inti.
Pemasangan Lampu PJU di Sepanjang Sempadan Rel KA Stadion Maulana Yusuf
Modal tersebut sebagian telah digunakan Bank Banten untuk menjalankan layanan bisnis perbankan dan biaya penunjang operasional Bank Banten.
Sehingga, saat ini modal inti yang dimiliki Bank Banten hanya tinggal kurang lebih sebesar Rp 1,3 triliun sebagaimana dilaporkan kepada OJK.
Oleh karena itu, meskipun secara nominal modal inti Bank Banten tampak melebihi Rp3 triliun, namun pada kenyataannya masih terdapat gap untuk memenuhi modal inti sebagaimana diamanahkan OJK.
“Penyertaan dalam bentuk tanah dan bangunan bertujuan untuk menjaga efisiensi fiskal tanpa mengurangi nilai penyertaan serta mendukung operasional dan ekspansi Bank Banten secara fisik, dan memaksimalkan aset milik daerah agar berkontribusi langsung pada pembangunan ekonomi daerah,” kata Andra.
BPK Minta Pemprov Selesaikan Temuan LHP 20 Tahun Silam
Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten telah menyusun dan mengevaluasi rencana bisnis dan kajian investasi secara menyeluruh dengan melibatkan profesional, BUMD terkait, dan mitra strategis.
Kajian tersebut mencakup proyeksi keuangan jangka menengah dan panjang Bank Banten pasca penambahan modal, perhitungan potensi return on investment (ROI),
termasuk target kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen, dan analisis risiko serta strategi mitigasi untuk memastikan keberlanjutan dan kesehatan keuangan Bank dalam menghadapi dinamika sektor perbankan nasional.
Rencana bisnis yang telah disusun juga mengarah pada perbaikan kinerja bank secara menyeluruh, baik dalam layanan, tata kelola, digitalisasi, maupun perluasan akses kredit untuk sektor strategis di Provinsi Banten.
BPK Minta Pemprov Selesaikan Temuan LHP 20 Tahun Silam
“Rencana kerja sama antara Bank Banten dan Bank Jatim merupakan bagian dari skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang difasilitasi OJK sebagai strategi konsolidasi perbankan daerah,” katanya.
Andra mengklaim, meski dalam skema Kelompok Usaha Bank itu Bank Jatim akan menjadi induk dari Bank Banten,
namun Bank Banten tetap memiliki kedaulatan dalam pengambilan keputusan daerah. Bahkan, DPRD Banten pun dilibatkan dalam pengawasan dan persetujuan kebijakan strategis Bank Banten.
“Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk melindungi dan memaksimalkan nilai aset daerah, sekaligus memastikan bahwa setiap penyertaan modal dilakukan berdasarkan analisis yang objektif, proyeksi bisnis yang masuk akal, serta prinsip efisiensi,” katanya.
Bank bjb Dukung Dieng Caldera Race 2025, Hadirkan Promo Eksklusif
Terkait kinerja manajemen Bank Banten dan kontribusinya terhadap APBD Provinsi Banten, Andra menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir fokus manajemen Bank Banten adalah pada pemulihan dan restrukturisasi kelembagaan.
Sejak proses pemulihan tersebut, laba bersih yang dibukukan Bank Banten masih sangat terbatas.
Andra mengakui hingga saat ini belum ada kontribusi dividen yang signifikan kepada APBD Banten, karena kinerja keuangan masih diarahkan pada penguatan struktur permodalan dan penyelesaian kewajiban.
Meski demikian, dengan transformasi manajemen, penyehatan internal, dan kerja sama strategis yang sedang dibangun (termasuk rencana KUB dengan Bank Jatim),
Ujian Bisa Pengaruhi Kelulusan Sekolah
proyeksi pembayaran dividen ke APBD Banten mulai realistis untuk diwujudkan dalam beberapa tahun ke depan, dengan target pertumbuhan laba yang lebih stabil.
“Kami menyampaikan bahwa kinerja manajemen Bank Banten saat ini berada dalam tren positif, dengan peningkatan rasio permodalan,
perbaikan kualitas aset, pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga yang konsisten,” ujar Andra.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengatakan, setelah raperda penyertaan modal Bank Banten disampaikan lalu diberi masukan oleh fraksi-fraksi dan kemarin telah dijawab oleh Gubernur Banten,
maka proses selanjutnya adalah pembahasan oleh panitia khusus (khusus). Oleh pansus itulah nanti pembahasan lebih dalam akan dilakukan sebelum kemudian disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
89 Persen Tenaga Kerja di Kota Serang Belum Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Banten mengkritisi raperda penyertaan modal Bank Banten ini karena akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,7 triliun sampai tahun 2030.
Fraksi PDI Perjuangan khawatir ini akan menyandera APBD Banten. Fraksi PDI Perjuang juga mempertanyakan penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten melalui skema inbreng, yaitu penyertaan modal untuk Bank Banten dengan menggunakan aset tanah dan bangunan. (tohir)





