BANTENRAYA.CO.ID – Buruh di Provinsi Banten menyatakan akan mengawal secara ketat proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2026.
Hal ini dilakukan agar penetapan UMP Banten 2026 tidak jauh dari aspirasi yang disampaikan buruh.
Presiden Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan formula kenaikan upah provinsi pada Selasa (16 Desember 2025).
Formula penghitungan UMP dilakukan dengan mengkalkulasikan inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9.
Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5 – 0,9.
“Kami menyambut baik keputusan Presiden Prabowo,” kata Riden, Rabu (17 Desember 2025).
Bila mengacu pada rumus itu, maka hitungan UMP untuk Provinsi Banten tahun 2026 adalah 5,2 persen yang terendah dan 7,3 persen yang tertinggi.
Sejauh ini, buruh meminta kenaikan UMP maksimal sampai 7,3 persen. Bila ini terealisasi, maka UMP Banten 2026 akan naik Rp212.073,7527 menjadi Rp3.117.193,6527 (UMP Banten 2025 adalah senilai Rp2.905.119,90).
BACA JUGA : Walikota Tangsel Benyamin Davnie Silaturahmi ke Pemkot Serang
Untuk memastikan penetapan UMP Banten 2026 sesuai dengan harapan buruh, Riden menegaskan akan mengawal ketat penetapan upah ini. Jangan sampai penetapan upah merugikan buruh.
Sementara itu, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Banten belum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026.
Penetapan tersebut masih menunggu hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang akan digelar dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh terkait UMP 2026 sebelum rapat Dewan Pengupahan dilaksanakan.
BACA JUGA : Andra Minta OPD Tak Lebay Pakai Namanya Jadi Program Kerja
“Penetapan UMP Banten tahun 2026 nunggu rapat Dewan Pengupahan ya. Saya komentar nanti setelah rapat Dewan Pengupahan,” ujar Septo.
Menurut Septo, Dewan Pengupahan merupakan forum tripartit yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, perwakilan pekerja, hingga pengusaha.
Forum ini memiliki peran strategis dalam merumuskan dan merekomendasikan besaran UMP kepada gubernur. “Dewan Pengupahan terdiri dari pekerja, pemerintah, dan pengusaha,” katanya.
Saat ditanya mengenai waktu pelaksanaan rapat, Septo memastikan bahwa agenda tersebut akan digelar dalam waktu dekat.
BACA JUGA : Raih Nilai Keterbukaan 99,85 Persen, Pemkot Serang Bebas Sengketa Informasi Publik
Namun, ia belum bersedia mengungkapkan lokasi maupun hasil yang diharapkan dari pertemuan tersebut. “Dalam waktu dekat,” ucapnya singkat ketika ditanya kapan rapat akan digelar. (tohir)





