BANTENRAYA.CO.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan keyakinannya bahwa penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) senilai Rp60 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Ia bahkan membantah tudingan bahwa dirinya keliru dalam membaca laporan keuangan perusahaan daerah tersebut sebagaimana disampaikan oleh pegawai internal PT ABM.
Oleh karena itu, Dimyati meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan di manajemen PT ABM. Menurutnya, persoalan ini sudah seharusnya masuk ranah penyelidikan oleh APH. “Ini harus diselidiki ya.
Bukan lagi diinvestigasi, itu harus diselidik itu. Harus sudah mulai penyelidikan dan penyidikan. Nah saya tidak segan-segan untuk itu,” ujarnya, Senin (22 Desember 2025).
BACA JUGA : Zakiyah Pastikan Sungai Rawa Danau Dinormalisasi
Dimyati juga menyebut, dari total penyertaan modal Pemprov Banten sebesar Rp80 miliar, dana yang benar-benar teridentifikasi keberadaannya saat ini hanya sekitar Rp20 miliar.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar perbedaan tafsir laporan keuangan, melainkan menyangkut kejelasan fisik dana dan aset perusahaan. “Rp60 miliar itu yang diragukan. Mana uangnya, mana barangnya? Itu yang harus dijelaskan,” katanya.
Dimyati menjelaskan, berdasarkan data yang diterimanya, dana yang tercatat dalam bentuk kas dan deposito PT ABM hanya tersisa sekitar Rp20 miliar.
Bahkan, angka tersebut dinilai menurun dibandingkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelumnya.
BACA JUGA : Fana Afiroza, Siswa SMP 2 Cilegon Berhasil Ukir Prestasi di YCWC 2025
“Dari Rp80 miliar penyertaan modal Pemprov Banten ke ABM, yang ada di deposito dan kas itu sekitar Rp20 miliar.
Padahal waktu saya ikut RUPS, angkanya masih Rp40 miliar. Itu saja sudah menimbulkan pertanyaan,” tegasnya.
Wagub juga mempertanyakan tentang tudingan bahwa dia salah dalam memahami laporan keuangan. Ia menegaskan, apa yang dia sampaikan merupakan kenyataan dan tak terbantahkan.
“Siapa yang salah? Kalau sudah Wagub baca, sudah bener itu. Enggak mungkin salah. Siapa yang bisa menyalahkan Wagub? Silakan berhadapan dengan Wagub,” tantangnya.
BACA JUGA : Kapolri dan Menteri Tinjau Kesiapan Nataru di Pelabuhan Merak
Dimyati mengaku hafal terkait dengan manajemen keuangan, hafal neraca dan alur kas itu seperti apa.
“Jadi ada orang mengatakan masih menutup-nutupi ya enggak bisa.
Kenapa? Kalau sudah saya baca, saya enggak usah baca secara detail, saya baca aja sepintas sudah ketahuan ini ada masalah, ini enggak ada masalah,” sambungnya.
Atas kondisi tersebut, Dimyati memastikan Pemprov Banten akan mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PT ABM.
BACA JUGA : Peringati Milad ke-30, Yayasan Raudhatul Jannah Kumpulkan Donasi Bencana Rp281.411.777
Audit internal dan eksternal akan dilakukan sebelum keputusan perombakan struktural dijalankan.
“Pasti akan ada perombakan. Tapi kita harus evaluasi dan lakukan audit dulu, baik internal maupun eksternal.
Jangan sampai nanti diisi orang-orang yang hanya mau makan gaji, risiko bisa lebih besar lagi,” ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah sebelumnya, manajemen PT ABM membantah tudingan bahwa dana penyertaan modal tersebut raib.
BACA JUGA : Penginapan Royal Ramah Di Kantong
Kepala Divisi Keuangan PT ABM Wendy menegaskan jika tidak ada anggaran yang hilang, melainkan perbedaan pemahaman terkait struktur laporan keuangan.
“Saat ini kas dan setara kas kami sekitar Rp22 miliar. Tapi itu bukan berarti sisa modalnya hanya segitu. Sisanya ada dalam bentuk piutang, persediaan barang, dan aset,” kata Wendy.
Ia menjelaskan, kas dan setara kas tidak bisa dimaknai sebagai keseluruhan kondisi keuangan perusahaan. Menurutnya, laporan keuangan PT ABM terdiri dari berbagai akun yang harus dibaca secara utuh.
“Kas itu bukan hanya uang tunai. Ada tabungan, deposito, dan setara kas. Sisanya bukan raib, tapi ada di akun lain. Jadi bukan kerugian seperti yang dikhawatirkan,” ujarnya.
BACA JUGA : Glamping di Pinggir Pantai, ke Horison Resort Anyer Aja
Wendy juga menyebutkan adanya perkara hukum terkait dugaan korupsi pengadaan minyak CP10 yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi, yang turut memengaruhi pencatatan keuangan perusahaan.
“Itu juga masuk dalam komponen perhitungan. Jadi kalau dibilang Rp60 miliar raib, itu kurang tepat. Yang Rp20 miliar itu kas, sementara yang lain ada dalam bentuk aset dan piutang,” jelasnya. (raffi)








