Gubernur Perintahkan RS Tak Tolak Pasien

Gubernur Perintahkan RS Tak Tolak Pasien

BANTENRAYA.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat tidak boleh terganggu akibat kebijakan pemutakhiran data BPJS PBI JK yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Gubernur memerintahkan rumah sakit (RS) dilarang menolak pasien hanya karena status kepesertaan BPJS Kesekatan PBI yang sedang tidak aktif, terutama bagi pasien dengan penyakit berat yang memerlukan perawatan berkelanjutan.

Menurut Andra, Pemprov Banten telah menyiapkan mekanisme perlindungan agar perubahan status tidak menghambat akses layanan kesehatan.

“Pembaruan data PBI-JK bertujuan agar bantuan iuran tepat sasaran sesuai desil kesejahteraan. Tidak ada pengurangan jaminan kesehatan.

BACA JUGA : 11.319 Warga Dinonaktifkan dari Peserta BPJS Kesehatan PBI

Yang ada penonaktifan berbasis data dan pengalihan segmen peserta,” ujar Andra, Rabu (11 Februari 2026).

Peserta non aktif yang sedang dirawat inap di rumah sakit milik provinsi dapat diaktifkan kembali melalui dinas kesehatan (dinkes) dengan fasilitasi pihak rumah sakit.

Sementara bagi peserta rawat jalan, pengurusan reaktivasi diarahkan melalui dinas sosial (dinsos) kabupaten atau kota sesuai ketentuan yang berlaku.

Gubernur juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melakukan penonaktifan secara sepihak terhadap peserta yang dibiayai APBD.

BACA JUGA : Walikota Targetkan 2.100 Rutilahu Terbangun

“Provinsi dan kabupaten/kota tidak menonaktifkan peserta PBPU yang dibiayai pemda, kecuali karena meninggal dunia, pindah domisili, atau pindah segmen,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI nomor 3/HUK/2026, jumlah peserta nonaktif BPJS PBI JK di Provinsi Banten berjumlah 480.757 orang yang tersebar di delapan kabupaten kota.

Adapun rinciannya adalah di Kabupaten Lebak tercatat ada 179.588 peserta non aktif, Kabupaten Pandeglang ada 43.284 peserta non aktif, Kabupaten Serang ada 49.069 peserta non aktif,

Kota Cilegon ada 8.603 peserta non aktif, Kota Serang ada 11.240 peserta non aktif, Kabupaten Tangerang ada 95.604 peserta non aktif, Kota Tangerang ada 72.893 peserta non aktif, dan Kota Tangerang Selatan ada 20.476 peserta nonaktif.

BACA JUGA : Pemprov Terima 2.500 Usulan Bang Andra

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, pemutakhiran data BPJS PBI JK dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil kesejahteraan 1 hingga 5.

Dia menegaskan, perubahan status kepesertaan bukan berarti pengurangan jumlah penerima manfaat, melainkan penyesuaian berbasis data terbaru.

Peserta yang sebelumnya dibiayai pemerintah daerah dan masuk kategori desil 1-5 kini dialihkan menjadi peserta PBI-JK yang dibiayai pemerintah pusat.

“Jadi ibaratnya ditukar desilnya. Kalau misal desilnya 5 ke bawah itu dibiayainya oleh pusat.

BACA JUGA : Berkonsep One Stop Service, RS Primaya Tangerang Hadirkan Poliklinik Eksekutif Transformasi

Sebenarnya adanya pembaruan bukan pengurangan yang tadinya dia kategori 5 tapi kondisinya saat ini keluar (desil) 5 dikeluarkan tapi digantikan kembali oleh yang desilnya 1-5 begitu,” kata Ati.

Ati juga memastikan, seluruh fasilitas kesehatan di Banten telah diimbau agar tetap memberikan pelayanan kepada pasien BPJS PBI, khususnya penderita penyakit kronis dan katastropik, meskipun status kepesertaan mereka sedang nonaktif.

Ati menegaskan bahwa Pemprov Banten tetap memberikan perlindungan bagi warga tidak mampu yang membutuhkan perawatan inap di rumah sakit milik pemerintah provinsi, meski BPJS-nya tidak aktif.

“Jadi kalau memang dia (pasien) sangat membutuhkan, apalagi untuk penyakit katastropis (kondisi medis kronis berat) tetap dilayani sambil keluarganya mengurus. Tapi, pasien harus dilayani,” ujarnya.

BACA JUGA : Industri Pers Tertekan, Negara Diminta Hadir Jaga Informasi Publik

Menurutnya, proses pengurusan reaktivasi kepesertaan dapat diwakilkan oleh keluarga pasien melalui dinas sosial di tingkat kabupaten atau kota.

Selama proses tersebut berjalan, pelayanan medis tidak boleh dihentikan.

“Kalau dia memang orang tidak mampu akan tetap kami (Pemprov) Banten biayai BPJS-nya yang penting dia ada surat tidak mampu dan dia butuh rawat inap kalau datang ke rumah sakit yang di bawah naungan Pemprov Banten kita akan memberikan pembiayaannya,” tuturnya.

Selain penonaktifan kepesertaan BPJS PBI-JK, Kementerian Sosial RI juga melakukan penambahan kepesertaan BPJS PBI-JK sebanyak 424.960 orang melalui pengalihan dari segmen PBPU yang sebelumnya dibiayai pemerintah daerah. (tohir)

 

Pos terkait