Wagub Minta Tindak Tegas Kasus Pelecehan di Untirta

Wagub Minta Tindak Tegas Kasus Pelecehan di Untirta
Ati Pramudji Hastuti (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten).

BANTENRAYA.CO.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Dimyati Natakusumah meminta penanganan tegas terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampua Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Ia menegaskan, tindakan asusila di lingkungan pendidikan tidak boleh ditoleransi.

Diketahui, kasus tersebut mencuat setelah seorang oknum mahasiswa diduga merekam secara diam-diam mahasiswi hingga dosen saat berada di dalam toilet kampus.

Peristiwa ini terjadi di Kampus Untirta Pakupatan dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.

BACA JUGA : bank bjb Permudah Akses Bandoeng 10K untuk Masyarakat, Cukup Menabung Bisa Lari di 4 Kota

Dimyati menegaskan, langkah hukum harus segera dilakukan agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi lingkungan pendidikan.

“Nanti saya minta kepolisian untuk segera tindak lanjuti itu. Hal-hal seperti itu tidak boleh terjadi di Banten,” ujarnya, Senin (6 April 2026).

Selain penindakan hukum, ia juga mendorong pihak kampus untuk tidak ragu mengambil sanksi administratif terhadap pelaku.

Menurutnya, pelanggaran moral berat seperti ini harus direspons dengan tindakan tegas, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa.

BACA JUGA : 64 Auditor BPK Bakal Dikerahkan

“Keluarkan saja kalau memang sudah seperti itu. Kalau yang nakal, keluarkan. Saya nanti minta ke pak Fatah untuk diproses,” tegasnya.

Dimyati juga menyoroti aspek keamanan fasilitas publik di lingkungan kampus.

Ia menilai, sarana seperti toilet harus dirancang dengan sistem pengamanan yang lebih baik untuk mencegah terjadinya tindak pelecehan, khususnya terhadap perempuan.

“Fasilitas publik itu harus memberikan kenyamanan, termasuk kenyamanan bagi perempuan,” katanya.

BACA JUGA : bank bjb Permudah Akses Bandoeng 10K untuk Masyarakat, Cukup Menabung Bisa Lari di 4 Kota

Sementara itu, Polda Banten telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 1 April 2026 dengan terlapor berinisial MZ.

“Laporan kami terima pada 2 April 2026. Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor untuk mendalami kronologi kejadian,” ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksul yang dilakukan mahasiswa Untirta ini ditanggapi serius oleh pihak Rektorat.

BACA JUGA : Pramuka Perguruan Tinggi: Saatnya Keluar dari Zona Nyaman dan Menjadi Gerakan Intelektual Berdampak

Ketua Pokja Humas Untirta Adhitya Angga Pratama mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Rektor Untirta Fatah Sulaiman, pihak Rektorat tentu akan mengambil langkah tegas, yang tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salah satu yang dilakukan adalah dengan melakukan pendampingan terhadap korban dan sejumlah saksi.

“Jadi pihak Rektorat melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) sudah melakuan pendampingan terhadap korban dan saksi mata di Polda Banten, karena pihak korban ingin peristiwa ini dibawa ke ranah hukum,” kata Angga kepada Banten Raya, kemarin.

Kemudian, lanjutnya, Rektorat juga akan melakukan langkah tegas yaitu dengan mengeluarkan pelaku, jika status hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Jadi Rektorat mengawal peristiwa ini sesuai proses dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA : Tawarkan Ragam Sambal Nusantara

“Setelahnya memiliki kekuatan hukum yang tetap, tentu seperti kasus sebelumnya Rektorat akan mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan pelaku,” tegasnya.

Terkait dengan sarana dan prasarana untuk mencegah hal tersebut terulang kembali, Angga menyampaikan, berdasarkan surat rekomendasi Satgas PPK, kamar mandi yang berada di gedung lama akan segera dibenahi.

“Sebetulnya kamar mandi yang ada di gedung baru Untirta sudah memisahkan antara toilet perempuan dan laku-laki.

Kebetulan kejadian di gedung lama, sehingga belum ada pemisahan. Kendati demikian, hal ini akan segera dibenahi sesuai dengan surat rekomendasi dari Satgas PPK agar peristiwa ini tidak terulang kembali,” ungkapnya. (raffi/satibi)

Pos terkait